JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok Selatan menggelar sosialisasi Rencana Penerapan Sistem Online Single (OSS)  Versi 1.1.

Pada sosialisasi tersebut DPMPTSP  menghadirkan para pelaku usaha jasa konstruksi dan UKM, pihak perbankan, operator kecamatan dan nagari serta tim teknis OPD dilingkungan Pemkab. Solok Selatan (Solsel).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Solsel, H. Abdul Rahman, diwakili Kadis PMPTSP, Gusnawati di Wisma Umi Kalsum Muara Labuh, Selasa (10/3).

Menghadirkan   nara sumber dari DPMPTSP Provinsi Sumbar, Asrul, serta dihadiri, Pemimpin Cabang Bank Nagari Muara Labuh, Zulfahmi.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Solsel mengatakan, Sosialisasi Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Kegiatan ini tentu menjadi sebuah langkah strategis dalam mendorong implementasi pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi ini  sebagai salah satu prasyarat suksesnya pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Solok Selatan. 

“Diharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana  pembekalan, penambah wawasan dan dapat dipahami bagaimana maksud dan tujuan serta tata cara pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) Versi 1.1., “ terang Plt. Bupati.

Diharapkan juga, ketika kapasitas dan kemampuan SDM sudah mumpuni, maka Insya Allah tidak akan ada lagi hambatan dalam mewujudkan cita-cita kita bersama demi terselenggaranya pelayanan perizinan yang cepat dan tepat, dengan tetap berpegang teguh pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, “ tukuk H. Abdul Rahman.

Sementara itu laporan panitia pelaksana yang disampaikan Kabid Perizinan, Novriadi Amela mengatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sistem OSS versi 1.1 ini merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Semua akan terintegrasi melalui  NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya akan selesai dalam waktu yang singkat yang dapat dilakukan sendiri oleh pelaku usaha dengan cara registrasi akun OSS melalui portal oss.go.id dan melakukan pendaftaran NIB secara online.

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Kegiatan yang digelar satu hari penuh itu melibatkan seluruh pelaku usaha dan pengelolah perizinan dilingkungan Pemkab. Solsel.


* dirman *
 
Top