Pemda Pasbar Liburkan Sekolah Guna Pencegahan Covid-19
JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Pasbar Instruksikan Libur Sekolah 14 Hari. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengeluarkan instruksi untuk meliburkan Proses Belajar Mengajar (PBM) selama 14 Hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020.
Bupati Pasbar, H. Yulianto menginstruksikan, selama libur sekolah kegiatan Proses Belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan mengerjakan tugas dari guru sesuai dengan rencana pembelajaran.
Kebijakan PBM tersebut diambil untuk mengantisipasi dan menimalisir dampak Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat.
“Sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, anak sekolah akan kita liburkan mulai hari Jum’at Besok, tanggal 20 Maret hingga 2 April mendatang,” terang Bupati Pasaman Barat H. Yulianto. Kamis (19/03)
Lebih lanjut dikatakan bahwa, meliburkan siswa sekolah bukan berarti siswa berhenti belajar. Namun, tetap mengerjakan tugas sekolah di rumah sesuai dengan rencana pembelajaran dan dibimbing oleh guru dan orang tua.
“Jangan salah artikan terkait libur sekolah ini, siswa berhenti belajar. Tapi kita harapkan kepada orang tua dan guru tetap memberikan bimbingan dan pengawasan kepada siswa selama kegiatan belajar di rumah ,” lanjut Yulianto.
Tidak hanya itu, Bupati Yulianto juga menghimbau kepada siswa untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, seperti berkumpul di tempat umum atau keramaian.
“Intinya, anak-anak tetap belajar, biasanya belajar di sekolah, sekarang dilakukan di rumah. Melalui satuan Polisi Pamong Praja kita akan awasi siswa yang masih berkeliaran ketika libur sekolah,” papar Yulianto.
Sesuai dengan instruksi Bupati Kabupaten Pasama Barat nomor 420 /134/DISDIKBUP/2020 Tentang penanganan dampak Covid-19 Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kab. Pasaman Barat.
"Terhitung Tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat hingga tingkat Sekolah Dasar(SD)/ sederajat serta Tanam Kanak-kanak (TK) atau PAUD untuk Proses Belajar Mengajar di lakukan dirumah masing-masing." tutup Bupati.
* Sofyan Harahap *