Penegasan tersebut disampaikan Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Gusnawati dalam pertemuan dengan para perusahaan di Padang, Selasa 17/3/20 dalam acara
Singkronisasi Kegiatan Forum Pelaksana TJSLP yang diselenggarakan setiap tahunnya
Menurutnya hal tersebut merupakan perintah Undang-Undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan itu. Dan juga sudah diturunkan di daerah dengan beberapa peraturan.
"Disamping UU, PP, dan aturan lainnya, di daerah pun sudah kita buat Peraturan Daerah No. 6/2016 Tentang TJSLP serta Perbup No. 81/2018 tentang TJSLP," terangnya.
Menurutnya perusahaan-perusahaan besar di Solok Selatan memiliki tanggung jawab moral bersama Pemda untuk saling bahu membahu dan saling mengisi pembangunan dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
"Dengan adanya sinkronisasi program pembangunan antara Pemda dengan FP-TJSLP kita harapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasihnya atas kewajiban penyampaian laporan realisasi CSR yang sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Solok Selatan.
Kepala BAPPEDA DR. Yul Amri dalam paparannya menegaskan bahwa kewajiban TJSLP atau dikenal dengan CSR merupakan tuntutan konstitusional, dan bukan aturan lokal semata. Ekonomi dibangun berdasarkan kebersamaan, baik pemerintah, masyarakat, dan juga swasta.
Ia menawarkan beberapa strategi mengurangi beban hidup dan meningkatkan pendapatan yang nantinya bisa diambil sebagian perannya oleh perusahaan-perusahaan yang ada.
"Diantaranya Beasiswa pendidikan, bantuan bedah rumah, pembangunan sarana air bersih dan sanitasi, bantuan modal UMKM, bantuan pendampingan produk unggulan daerah, dan program lainnya," ujarnya menjelaskan.
Pemateri lain yang juga Ketua FP-TJSLP Bujang Joan (Vield Representative PT. SEML) mengatakan bahwa CSR sendiri merupakan komitmen dunia usaha untuk berperilaku etis dan turut memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kehidupan masyarakat.
Bujang Joan mencontohkan bahwa PT. SEML sendiri telah menetapkan empat pilar CSR, yakni Pendidikan dan Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi, Infrastruktur, serta hubungan sosial dengan komunitas.
"Jadi kita (SEML) akan fokus kepada empat pilar yang telah ditetapkan tersebut setiap tahunnya," ujar Bujang Joan.
Untuk tahun 2019 sendiri menurutnya telah dikucurkan anggaran CSR sebesar Rp. 3.84 Miliar melalui berbagai program.
"Diantaranya program perbaikan kehidupan masyarakat, safari ramadhon, kegiatan budaya, kegiatan pemda, beasiswa pendidikan, kurban, bantuan pembangunan infrastruktur, khitanan massal, dan kegiatan lainnya," terangnya rinci.
Tidak hanya pelaksanaan kewajiban CSR, Supreme Energy juga sedang melaksanakan pembangunan sport dan community center yang sedang dalam penyelesaian akhir dengan nilai Rp 33 Miliar lebih.
"Mudah-mudahan semua aktifitas CSR dan kegiatan lainnya tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Solok Selatan dan menginspirasi perusahaan-perusahaan lain," harapnya.
Salah seorang peserta dari perusahaan TKA, Nadar, mengatakan bahwa perusahaan tempat ia bekerja telah menyalurkan kewajiban CSR nya dan juga sudah dilaporkan kepada beberapa dinas terkait.
"Tinggal bagaimana FP-TJSLP dan juga pihak DPM&PTSP mensingkronkan data-data yang telah dilaporkan tersebut," ujarnya mengusulkan.
* ril/man *