JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Menanggapi adanya kabar miring yang mengatakan tidak tepatnya sasaran penyaluran bantuan sembako yang saat ini sedang didistribusikan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTP2 COVID-19) Kabupaten  Agam Martias Wanto Dt. Maruhun, Jumat (3/4/2020), di Lubuk Basung menjelaskan bahwa tindakan cepat penyaluran bantuan kepada mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Agam Tahun 2019. Sasaran tersebut telah ditetapkan melalui surat edaran dari Gubernur Sumatera Barat 28 Maret 2020, yang isinya bahwa Kabupaten/Kota diminta untuk menyediakan anggaran penyediaan beras.

"Kita menyadari masih ada masyarakat yang yang belum terdaftar DTKS dan data tersebut memang belum diperbaharui, sebab jadwal pendataan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020," sebut Dt. Maruhun.

"Bantuan ini diprioritaskan kepada masyarakat yang tercatat DTKS, namun bagi warga yang tidak masuk dalam DTKS atau yang terkena dampak ekonomi langsung karena COVID-19 tersebut, tetap bisa mendapatkan bantuan dengan melaporkan dan mendaftar ke nagari setempat," sebut Dt. Maruhun

Selanjutnya Walinagari akan melakukan verifikasi bagi yang kehilangan penghasilan atau menerima upah harian serta mempunyai pekerjaan harian satu jenis selain PNS/TNI/Polri/Karyawan BUMD/BUMN serta penerima program sembako.

"Warga yang memenuhi kriteria selanjutnya dijauhkan Walinagari ke Dinas Sosial Kabupaten Agam dan seterusnya Dinas Sosial akan menyalurkan beras bantuan," ujarnya.


* Pandu *
 
Top