JA.com, Agam (Sumatera Barat)-- aturan pedagang dan jasa serta jenis barang yang boleh diperjual belikan Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera, di Kecamatan Lubuk Basung mulai hari ini, Kamis (30/4/2020) diberlakukan di dalam Pasar Tradisional yang ada di wilayahnya. Hal ini disampaikan Camat Lubuk Basung dalam siaran persnya
“Pembatasan aktivitas pedagang dan pembeli dalam pasar ini kita mulai dengan Pasar Serikat Garagahan–Lubuk Basung di Padang Baru Lubuk Basung,”sebutnya.
Ditetapkan, pedagang yang diperbolehkan berjualan di seluruh pasar trasional di Kecamatan Lubuk Basung hanya pedagang dengan jenis dagangan/jasa sebagai berikut:
1. Bahan pangan, makanan dan minuman
2. Energi seperti air, gas, listrik, BBM
3. Komunikasi dan Teknologi Informasi.
4. Logistik dan distribusi barang (kurir)
5. Keuangan, Perbankan dan sistem pembayaran.
6. Bahan bangunan.
Bagi para pedagang/jasa masuk dalam kriteria, diwajibkan menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan di tempat jualan serta menjaga jarak sesama pedagang maupun dengan pembeli.
"Para pedagang wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan dan melayani pembeli yang juga menggunakan masker," ucapnya.
Diminta Harmezi, bagi pedagang diluar yang dimaksud, dimohon untuk mengalihkan ketempat lain atau melaksanakan penjualan secara daring.
“Ketegasan aturan ini kita terapkan, sebab pasar adalah simpul kerumunan warga yang paling rentan terjadi penyebaran virus Corona. Apalagi salah satu sebab terpapar sebagian pasien positif COVID- 19 di Sumbar karena kontak langsung di dalam pasar,” ujar Harmezi.
“Aturan inilah yang kita tegaskan dalam upaya memutus matai rantai penyebaran COVID-19 di wilayah kita ini,” sambung Camat Lubuk Basung lagi.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, harmezi mengharapkan kepatuhan para pedagang dan warga yang berkunjung ke pasar agar mematuhi aturan yang diterbitkan dan menerima dan melaksanakan keputusan.
“Kami mohon pengertian semua pihak demi terbebasnya wilayah kita dari ancaman wabah COVID-19,” pungkas Harmezi.
* Pandu *