JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Pemerintah Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam intensifkan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat, sebagai langkah untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai instruksi Gubernur Sumatera Barat, PSBB diterapkan mulai hari ini, Rabu (22/4). Menyusul setelah keluarnya keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Camat Kamang Magek, Rio Eka Putra via ponsel menyebutkan, sosialisasi waspada Covid-19 sudah dilaksanakan sejak mewabahnya Virus Corona di Sumatera Barat. Namun khusus PSBB baru dilaksanakan sejak, Selasa (21/4) kamaren sesuai instruksi dari Pemkab Agam, dan sosialisasi masih berlanjut hingga hari ini.

Menurutnya, sosialisasi penerapan PSBB adalah untuk memperketat instruksi sebelumnya seperti menghindari kerumunan, menjaga jarak dengan orang sekitar, mengurangi aktivitas di luar rumah, mengharuskan pakai masker dan lainnya.

“Sektor yang diperbolehkan beroperasi adalah pemerintahan dan sektor usaha,” ujar Rio.

“Dengan begitu kita terpaksa membubarkannya, supaya tidak terjadi kerumunan banyak orang. Apalagi dalam kondisi saat ini dilarang untuk berkumpul-kumpul sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Hingga siang ini, pihaknya masih melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang turun langsung ke nagari-nagari.


* Pandu *
 
Top