Pemkab Agam Perpanjang Lagi Masa Belajar dari Rumah
JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Lantaran pandemi COVID-19 belum berakhir, Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik dari PAUD hingga SMP.
Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Agam Nomor: 421/2445/Disdikbud/2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan belajar dan kegiatan ibadah Ramadan di rumah.
Kepada Jurnalandalas.com, Rabu (15/4/2020), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra menyebutkan, sebelumnya masa belajar di rumah untuk siswa PAUD, SD dan SMP sampai dengan tanggal 16 April 2020, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan makanya diperpanjang hingga 30 April 2020.
“Masa belajar di rumah ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona atau COVID-19,” sebut Isra.
Meskipun belajar di rumah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, namun Isra memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik dan lancar.
“Sebelumnya kegiatan belajar di rumah ini ditetapkan dari 20 Maret hingga 2 April dan diperpanjang lagi sampai 16 April. kemudian diperpanjang kembali mulai 17 April sampai 30 April,” jelas Isra.
Tentang teknis pelaksanaan belajar dan ibadah Ramadhan di rumah tersebut, Isra mengimbau para orang tua agar tetap mendampingi anak-anaknya saat menjalankan aktivitas belajar di rumah serta dalam menunaikan ibadah Ramadhan.
Kepada tenaga pendidik, Isra menganjurkan untuk lebih meningkatkan pelajaran di bidang keagamaan selama Ramadan, selain memberikan pelajaran ataupun tugas (metode daring) seperti biasa.
“Terpenting sekali kami ingatkan tidak ada anak-anak kita berada di luar rumah saat ini,” pintanya.
Bagi siswa yang tidak memiliki jaringan internet, pelaporan tugas kegiatan siswa kepada guru bisa dilakukan secara manual. Yakni orang tua mengirim langsung kepada guru, baik ke rumah atau ke sekolah.
“Waktu setoran tugasnya bisa sekali tiga hari atau minimal sekali seminggu. Pokoknya siswa tetap di rumah, sementara guru tetap bisa mengontrol aktivitas siswa,”pungkasnya.
Dalam instruksi tersebut juga tertuang imbauan kepada Satpol PP/Damkar Agam, Pemerintah Nagari dan semua pemangku kepentingan, ikut bekerjasama menertibkan pelajar yang berkeliaran pada jam belajar dan kegiatan ramadan di rumah. (Pandu)