Ilustrasi |
JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Pemkab Diminta Hati-Hati dan Transparan Soal Penyaluran Dana Serta Bantuan Dana Covid 19.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Solok Selatan (Solsel) meski hati-hati dalam merealisasikan anggaran sembako kepada masyarakat.
Jangan sampai ada setelah penanganan kasus covid 19 dipenjara, sebab hukuman bagi para koruptor dana covid 19 ancaman hukuman mati atau seumur hidup sesuai maklumat dari Pemerintah Pusat.
"Pihak penyalur anggaran dana covid dan bantuan sembako, meski hati-hati. Sebab, seluruh elemen akan terus memantau dan mengawasinya. Sebab, hukuman bagi koruptor dana covid ancamannya tidak main-main," pesan Ketua LSM LI-TIPIKOR Solok Selatan, Sutan Saridin Senin 27-4-2020.
Mulai aparat kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat dan pers, memiliki peranan dalam pengawasan penyaluran dana penanganan covid.
Dia meminta agar Pemkab dan dinas yang mengelola keuangan dalam masa pandemi, atau yang mengelola bantuan untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat.
"Transparasi terhadap bantuan sudah menjadi hal yang mesti dipatuhi oleh pengguna dana covid, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," harapnya.
Termasuk penggunaan anggaran APBD Solsel sekitar 13 miliar rupiah untuk pencegahan covid, meski harus hati-hati.
Pihaknya, sekedar mengingatkan dan pelaksanaan di tim satgas penanggung jawab penggunaan.
"Kabarnya akan ada tambahan 40 miliar rupiah lagi, artinya akan ada sekitar 53 miliar rupiah lebih dana covid di Solsel," paparnya.
Sementara, Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman menjelaskan, bahwa Pemkab Solsel diperkirakan akan mendapatkan rasionalisasi anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN sekitar Rp40 miliar.
Total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipangkas sekitar Rp189 miliar, namun yang bisa dimanfaatkan sekitar Rp 40 miliar.
"Ada tambahan sekitar Rp 40 miliar anggaran yang bisa dimanfaatkan daerah untuk penanganan covid, setelah DAK dan Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari APBN ditarik kembali oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Hasil rasionalisasi sekitar Rp 40 miliar tersebut, katanya, digunakan untuk belanja bidang kesehatan, seperti untuk Alat Pelindung Diri (APD), sarana prasarana dan pelayanan pasien Covid-19.
Termasuk dimanfaatkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial, pemberian bantuan sosial pada yang membutuhkan, penanganan dampak ekonomi serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Mekanisme pemanfaatan anggaran penanganan darurat Covid-19, telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan anggaran APBD Solsel. Dan siap transparasi ke publik," terang juru bicara Covid 19 itu.
Pengendalian atau rasionalisasi tersebut sesuai surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 pada 9 April 2020. Dalam Perda tersebut, penjabaran APBD disampaikan ke pimpinan dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Solsel dan dituangkan dalam Perda.
"Pengendalian atau mengurangi disesuaikan dengan rasionalisasi belanja pegawai, honorarium kegiatan, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, Alat Tulis Kantor (ATK), cetak, penggandaan, sosialisasi, Bimtek, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan aset dan renovasi gedung," ucapnya.* dirman *