Pemko Padang Minimilasir Penularan Covid-19 Keluarkan Regulasi untuk Pedagang
JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Hingga kini sudah ada 4 orang pasien positif corona di kota Padang yang berlatar belakang sebagai pedagang di Pasarraya. Untuk itu Pemko Padang sudah memiliki regulasi pengaturannya.
"Kemarin kita sudah rapat dengan Forkopimda. Kita sudah menetapkan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan bagi pedagang," sebut walikota Mahyeldi dalam teleconferencenya dengan wartawan di Media Center, Senin (13/4).
Beberapa regulasi itu diantaranya, pedagang dan pembeli diwajibkan memakai masker, penjual khususnya penjual makanan tidak dibenarkan untuk menyediakan tempat duduk bagi pembeli. Dan makanan yang dijualpun tak boleh makan ditempat, tapi harus dibungkus pulang.
Selain itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan lewat dari pukul 10 malam atau pukul 22.00 WIB. "Kita meminta semua pedagang dan masyarakat mematuhi untuk meminimalisir penularan," ungkap Mahyeldi.
Kepala dinas kesehatan Padang, Feri Mulyani mengatakan dari 30 pasien positif corona, ada 4 orang berprofesi sebagai pedagang. Mereka tinggal di kecammatan Padang Timur dan Padang Barat. "Didata kita ada 4 orang pedagang yang sudah positif," katanya.