Solsel Setujui Penerapan PSBB untuk Cegah Corona
JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang akan segera diusulkan kepada Menteri Kesehatan RI.
Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Solok Selatan Abdul Rahman melalui video conference kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu (15/4/2020).
Video Conference yang juga diikuti Kepala Daerah se-Sumbar tersebut, diikuti Bupati di Aula Tansi Ampek bersama Ketua DPRD Zigo Rolanda, Sekdakab Yulian Efi, dan OPD terkait lainnya
"Pak Gubernur, Insya Allah Solok Selatan setuju dengan kebijakan PSBB yang akan dilaksanakan di propinsi kita ini," ujar Rahman dalam vidcon tersebut
Persetujuan penerapan PSBB ini juga tampak disetujui oleh seluruh Kab/Kota yang ada di Sumbar dalam video conference tersebut
Menurut Irwan, usulan tersebut nantinya akan dipertimbangkan Menteri Kesehaan. Setidaknya keputusan itu akan ke luar dalam waktu 3 hari ke depan. Jika disetujui, kemungkinan minggu depan bisa jelas keputusannya.
Dikutip dari antaranews.com, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, PSBB tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.
Menurut Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas tertentu saja di suatu wilayah yang terduga terinfeksi COVID-19. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.
Menurutnya, Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan
Ia juga menegaskan PSBB tersebut berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Dalam karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. Penduduk atau masyarakat berada di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota.
"Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," terang Oscar.
* rilis/man *