Koordinator Bidang Humas Abrar

JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanah Datar membuka layanan pengaduan untuk melaporkan terkait bantuan sosial melalui WhatsApp (WA).

“Kita sekarang mempunyai layanan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 082287336364. Yang kita respon dan tindaklanjuti harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, kalau kurang saja 1 point, maka pengaduan tidak akan direspon sampai dilengkapi dulu,” ujar Koordinator Bidang Humas Abrar di Posko, Rabu (13/5).

Dikatakannya, persyaratan itu, mengisi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nagari asal, pekerjaan, menggunakan bahasa yang baik, melapor pada Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 14.30 WIB hanya via WA tentang Bansos.

“Kenapa syarat itu harus dipenuhi, karena dengan NIK kita juga bisa menelusuri terhadap si pelapor apakah memang belum pernah atau ada menerima bantuan PKH, BLT, BST dan program bantuan lainnya, karena untuk bantuan sosial dampak Covid-19 memang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak yang tidak menerima program bantuan dari pemerintah,” ujar Abrar.

Ia berharap dengan adanya media pengaduan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Gugus Tugas bukan di media sosial.

“Memang kita mempunyai hak untuk berkomentar dan menyalurkan aspirasi melalui medsos masing-masing, nah sekarang kita sediakan wadah, kalau memang dinilai berhak dan sesuai syarat silahkan manfaatkan untuk kami tindaklanjuti,” simpulnya. (MG)
 
Top