JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Disinyalir ada sejumlah OPD yang memakai lebih dari satu mobnas, sementara, masih ada OPD yang belum kebagian mobnas untuk operasional.

Ironisnya lagi Mobnas itupun sering gonta ganti nopolnya dari plat merah ke plat hitam.

Secara aturan penggunaan plat hitam Mobnas itu hanya Bupati, Wakil  Bupati dan Kesbang Pol.

Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Masdera Riko kepada Awak Media, Jum'at  (15/5) menjelaskan, jumlah kendaraan dinas di Solok Selatan mencapai 832 unit.

Dengan rincian kendaraan jenis sedan dua unit, mini bus 126 unit, bus roda enam sebanyak 8 unit, dan pick up 12 unit.

Kemudian mobil kebakaran 5 unit, truk roda 4 dan roda enam sebanyak 13 unit, sepeda motor 596 unit, doble cabin 22 unit, micro bus 5 unit  dan kendaraan roda tiga sebanyak 43 unit.

"Usai bawah covid ini kita inventarisir kembali. Sebelumnya sudah diperintahkan Plt Bupati, lantaran adanya wabah virus corona. Sehingga pendataan dan penarikan mobnas ditangguhkan dulu," ungkapnya.

Terkait dengan siapa yang berhak memakai plat hitam itu sesuai aturan memang ada tiga, Bupati,Wakil Bupati, Kesbang Pol, jika selama ini ada sebagian OPD yang memakai plat hitam akan kami surati.

Bila wabah berakhir, maka kendaraan yang berlebih, peruntukan tidak sesuai kelayakannya. Maka sesuai intruksi Plt Bupati ditarik.

Termasuk sepeda motor yang pejabatnya  sudah berhenti, dan belum dikembalikan. Bahkan di gunakan pihak keluarga.

"Mobnas yang rusak atau tidak bisa jalan lagi ada 4 unit, sudah ditarik daerah," tuturnya.

Tahun ini tidak ada proses pelelangan kendaraan, diakibatkan wabah virus covid, berkemungkinan tahun 2021 ada mobnas yang akan dilelang.


* dirman *
 
Top