JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat)- Pemkab Pasbar tekankan menekankan kepada pimpinan perusahaan (BUMN, BUMD, swasta nasional), batasi secara ketat aktifitas karyawan untuk keluar dan masuk Daerah Pasaman Barat. Rabu (6/5).

Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti, mengatakan perlunya  upaya serius dalam upaya pelaksanaan Pembatasan itu selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bupati Pasbar telah mengeluarkan surat edaran perihal prosedur pelintas batas bagi orang pelaku perjalanan dan kendaraan angkutan orang dan barang. Jika memang harus melakukan perjalanan dinas maka pimpinan perusahaan harus membuat surat tugas dan tujuan perjalanan dinas." uangkap Edi Busti.

Lebih lanjut jelas Edi Busti, bagi karyawan yang telah melalukan perjalanan keluar daerah maka harus melakukan karantina mandiri yang diawasi pimpinan perusahaan dan melaporkan ke Puskesmas terdekat.

"Sedangkan untuk aturan kendaraan orang dan barang diperketat secara selektif baik yang masuk maupun keluar Pasaman Barat. Kemudian Supir kendaraan harus dilengkapi dengan surat jalan dari perusahaan dan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang, wajib memakai masker sesuai aturan PSBB," lanjutnya.

Kemudian aturan lain bagi setiap orang, angkutan orang dan barang wajib melapor, cek kesehatan dan cek angkutan barang di posko perbatasan yang telah ditetapkan.

"Kami berharap untuk PSBB tahap kedua ini harus lebih ketat dan masyarakat mematuhi aturan yang ada guna untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di Pasbar," katanya.

Dimana saat ini, menurut Edi Busti pasca diberlakukanya PSBB lanjutan, lalu-lintas pelaku perjalanan dalam Sumbar masih tinggi, namun untuk perjalanan dari luar Sumbar cendrung berkurang.

* Sofyan Harahap *
 
Top