Kabag Kesra Pemkab Tanah Datar Afrizon |
JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Mempedomani maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar nomor: 05/Maklumat-MUITD/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah dimasa pandemi, Pemerintah Daerah dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, MUI, Kamenag, Dewan Mesjid, PHBI, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan Damkar sepakat memperbolehkan masyarakat mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijiriah dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu yakni, shalat Idul Fitri 1441 H tidak diijinkan dilapangan dan hanya dilaksanakan di Mesjid setempat, Mesjid yang berdekatan dengan akses jalan Provinsi dan Nasional serta Nagari pada kasus covid-19 dan Nagari bertetangga dengan daerah terjangkit covid-19 juga tidak diijinkan melaksanakan shalat tersebut.
“Mesjid atau Mushalla yang hendak mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 H wajib mengantongi surat pernyataan komitmen kesediaan menjalankan protab kesehatan pencegahan covid-19 diketahui Kepala Jorong diserahkan ke Wali Nagari,” kata Kabag Kesra Afrizon, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gedung Maha Rajo Dirajo, Batusangkar, Rabu (20/5).
Kabag Afrizon berpesan di penyelengaraan Shalat Idul Fitri, masyarakat diminta memakai masker, membawa sajadah sendiri, mengindari kontak langsung (bersalaman) dan bagi masyarakat yang sedang menjalankan masa karantina atau sakit diminta untuk menahan diri rumah.
“Imam dan Khatib shalat Idul Fitri tidak disarankan berasal dari luar daerah atau luar Kecamatan, untuk mengindari lamanya masyarakat berkumpul khotbah diminta tidak berpanjang-panjang,” tutupnya.
Afrizon juga menambahkan pemerintah Tanah Datar ditahun ini meniadakan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang biasanya di pusatkan di lapangan Cindua Mato dan tidak memperbolehkan takbir keliling. (MG)