Bupati Agam Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019
JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Bupati Agam Dr. H. Indra Catri, Dt, Malako Nan Putiah, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD, di Aula Kantor DPRD Agam, Senin (29/6).
Bupati Agam mengatakan, dalam penyampaian laporan pertanggung jawaban ini, memuat tentang target dan realisasi pendapatan, realisasi belanja, serta penerimaan dan pengeluaran biaya, yang telah dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran.
“Pendapatan daerah tahun 2019 dapat direalisasikan sebesar 99,30 persen dari target Rp1,5 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
Indra Catri menambahkan, sedangkan untuk belanja daerah, selama tahun 2019 Pemkab Agam telah merealisasikan sebesar Rp1,5 triliun lebih atau 95,16 persen yang dikelompokkan kepada belanja dan transfer.
“Dari sisi pembiayaan, sumber penerimaan pada tahun 2019 sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yakni sebesar Rp61,9 miliar lebih,” jelasnya.
Hal ini dikarenakan, tidak menggunakan sumber penerimaan pembiayaan lainnya seperti pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan pada tahun 2019, Indra Catri mengatakan tidak melakukan pengeluaran pembiayaan.
Indra Catri menyampaikan secara ringkas gambaran Neraca Daerah per 31 Desember 2019.
“Nilai aset per 31 Desember 2019, berjumlah Rp2,04 triliun lebih, yang berarti mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp108,6 miliar lebih atau 5,61 persen, karena adanya transaksi pendapatan dan belanja selama tahun 2019,” ujarnya.
Sedangkan aset tetap selama tahun 2019, mengalami peningkatan sebesar Rp116,09 miliar lebih.
“Hal ini disebabkan adanya transaksi berupa penambahan sebesar Rp466,5 miliar lebih, dan pengurangan karena penghapusan akibat rusak berat dan hibah kepada pihak lain senilai Rp222,5 miliar lebih, serta penyusutan aset tetap sebesar Rp127,9 miliar lebih,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran, dan dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, Sekda Agam, Martias Wanto, Forkopimda, anggota dewan, dan Kepala OPD.
* Pandu *