KPU Agam Tambah 173 TPS untuk Pilkada 2020
JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam bakal menambah 173 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut Ketua KPU Agam, Riko Antoni, penambahan TPS terjadi karena saat pilkada nanti menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Awalnya kata Riko ada 1.245 TPS di Agam, dengan basis maksimal 800 pemilih per TPS. Akibat wabah virus corona, maka KPU RI mengubah basis menjadi 509 per TPS.
“Dengan basis 500 per TPS, maka akan terjadi penambahan TPS dari 1.245 menjadi 1.418,” ujar Riko Antoni, Minggu (21/6).
Terkait adanya penambahan TPS ini, KPU Agam telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Polres setempat.
Sementara itu, jumlah panitia pemungutan suara sebanyak 12.762 orang, yang tersebar di 1.418 TPS. Masing-masing TPS berjumlah 9 orang.
Sedangkan petugas verifikator 1.600 orang yang tersebar di 16 kecamatan. Masing-masing kecamatan 6 orang. Kemudian petugas pemutakhiran data pemilih 1.600 orang.
“Tahapan Pilkada dimulai pada 15-24 Juni 2020, serta tahapan penyusunan daftar pemilih dan penyerahan kepada PPS dan verifikasi pada 12 Juli 2020,” katanya.
Di samping itu, pihaknya juga mengajukan anggaran sebesar Rp.13 miliar untuk pengadaan APD, karena sangat dibutuhkan saat Pilkada dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
* Pandu *