JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Menyikapi kondisi di lapangan, KUA Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, membatasi jumlah keluarga mempelai saat menghadiri pernikahan di KUA itu.

Penghulu KUA Lubuk Basung, Mashadi Haryono, di Lubuk Basung, Minggu (21/6) kemaren mengatakan, saat prosesi pernikahan, pihak keluarga mempelai hanya boleh menghadiri maksimal 10 orang. Hal ini untuk mengatasi kerumunan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Bahkan kedua mempelai dan keluarga yang menghadiri diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti, pakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, mempelai, wali nikah dan petugas harus memakai sarung tangan, supaya tidak terjadi kontak langsung.

Menurutnya, nikah di rumah masih tetap menerapkan protokol kesehatan dan orang tua mempelai harus membuat surat pernyataan untuk bersedia menerapkannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sejak Maret hingga Juni 2020 calon pengantin yang mendaftar untuk nikah sebanyak 121 pasang.

“Jumlah pasangan menikah di Lubuk Basung berkurang sekitar 60 persen dari bulan yang sama pada 2019,” terangnya.


* Pandu *
 
Top