JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Pada acara puncak Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 60, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyampaikan capaian penyelesaian perkara selama semester 1 tahun 2020. Semua perkara dapat diselesaikan sesuai target.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara pada kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam tahun 2018 lalu.

Pihak Kejaksaan masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), karena kelima tersangka setelah divonis di pengadilan, mereka kasasi.

Dari perkara korupsi tersebut, dugaan tersangka Beni Ardi telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp178.800.000. Dengan rincian Rp75.800.000 di 6 November 2018 dan Rp103 juta pada 19 November 2019.

Dari Ito Mailiza dan kawan-kawan awalnya diterima Rp 65 juta di November 2019, kemudian Rp 40 juta pada 4 Desember 2019.

"Total dana korupsi dana BNPB pemasangan bronjong Sungai Batang liki yang telah kita selamatkan sebesar Rp283.800.000," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), M.Bardan, Rabu (22/7).

Dia menjelaskan, dari tujuh Kejaksaan Negeri di Sumatera Barat, Kejari Solok Selatan terpilih sebagai kejaksaan negeri menuju wilayah bebas korupsi dan bebas melayani.

Bahkan barang bukti yang dirampas untuk negara dan dinyatakan inkrah, juga sudah dilakukan proses pelelangan tanpa tunggakan.

Disisi hukum, pihak Kejaksaan telah melakukan pertimbangan hukum dan legal estenc cukup banyak, ada 25 legal estenc dikeluarkan sehubungan permintaan berbagai pihak kepada kejaksaan.

"Selain itu, kita juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pendampingan hukum kepada Pemkab Solok Selatan. Awalnya Rp13,4 miliar, kemudian Rp32 miliar."

* dirman *
 
Top