JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--KUA Sangir tak henti hentinya memberikan sosialisasi tentang prosedur pernikahan di wilayah kerjanya yang disebut Program Sosialisasi Untuk Tujuh Nagari.

Kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Sangir, Putra Alizar S.HI mengatakan di tahun 2019 jumlah warga yang menikah di wilayah kerjanya tercatat 381pasang dan memasuki tahun 2020 mulai Januari sampai Juni  jumlah pasangan menikah 140 pasang.
Hal itu disampaikan Alizar sewaktu jurnalandalas.com berada di ruang kerjanya,Senin 13/7/2020.

Dia menambahkan untuk masyarakat yang akan melakukan pendaftaran nikah masyarakat tidak perlu lagi datang kekantor KUA, sekarang sudah biasa mendaftar online melalui SIMKAH WEB, kemenag.go.id.

"Namun untuk pendaftaran manual KUA Sangir tetap melayani seperti lampu mati atau sinyal tidak berfungsi," sebutnya.

Untuk pernikahan bawah umur pihaknya menyebut, KUA tidak ada melarang namun masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Masyarakat harus mengikuti aturan prosedur yang telah ditetapkan bagi pasangan dibawa umur yang hendak menikah harus melalu putusan pengadilan," setelah hasil pengadilan ada pihaknya baru dapat melaksanakan akad nikah, jelasnya.

Alizar menghimbau pada masyarakat lakukan pernikahan itu melalui "Catatan Nikah" janganlah sekali-kali masyarakat mengambil jalan pintas seperti Nikah Sirih atau istilahnya kawin lari,kalau ini di lakukan tentu akan membuat persoalan baru.
(dirman).*
 
Top