JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Seorang tukang ojek dilaporkan ke pihak polisi resort Solok Selatan, diduga memperkosa siswi sekolah dibawah umur.

Penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang dilaporkan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M.Arvi melalui pers relisnya yang diterima jurnalandalas.com, Kamis (30/7/2020).

Dalam Laporan polisi nomor : LP/ 131 / VII /2020 - SPKT Polres, tanggal 17 Juli 2020. Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/64/VIII/2020/Polres tgl 29 Juli 2020.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 30 Juli 2020 Sekira Pukul 00:30 Wib di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Kabupaten Solok Selatan telah di amankan satu orang yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur bernama Nsl panggilan R (51) pekerjaan tukang ojek.

Sebut saja namanya bunga (16) siswi salah satu sekolah SMAN di Solok Selatan, yang jadi korban perkosaan R.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Solok Selatan, Ipda M.Zahardi. Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat  menangkap tersangka yang sedang tertidur di rumahnya, tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Satreskrim, R mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan sementara kronologis kejadian tersjebut, berawal ketika korban menumpang ojek dengan tujuan ke rumah guru di Jorong Kampai Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu untuk mengambil rapor sekolah.

Selesai mengambil rapor korban hendak pulang kerumahnya dan kembali mencari ojek, kebetulan ojek terlapor masih ada di lokasi.

Kemudian korban kembali menumpangi ojek terlapor, namun terlapor tidak mengantar korban ke rumah melainkan dibawa ke kebun teh liki, Jorong Sungai lambai  Kecamatan Sangir.

Sesampai di kebun teh liki, korban diberi minuman oleh terlapor sehingga korban pusing dan lemah, kemudian terlapor membuka pakaian dan merenggut mahkota korban. Setelah terlapor melakukan aksinya, korban diantar ke muara labuh.

Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


* dirman *
 
Top