JA.com, Pasaman, (Sumatera Barat)– Operasi protokol kesehatan covid 19 yang dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid19 kabupaten Pasaman di kecamatan Bonjol, Pasaman, Sumbar, Rabu 28 Oktober 2020.

Sebanyak 44 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 terjaring dalam operasi protokol kesehatan covid 19 yang dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid19 kabupaten Pasaman kali ini.

Tim terpadu yang turun dalam operasi protokol kesehatan covid 19 terdiri dari unsur anggota Polri, TNI dan Satuan Pol PP dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi, S.STP, menyasar para pejalan kaki dan pemakai kendaraan yang melintasi jalur jalan Nasional didepan Taman Wisata Equator kecamatan Bonjol.

Kata Aan, Para pelanggar protokol kesehatan covid 19 yang terjaring diberikan hukuman sanksi sosial menggunakan rompi warna orange membersihkan fasilitas umum dengan menyapu dan mengumpulkan sampah yang berada di Taman Wisata Equator Bonjol.

Para pelanggar juga didata dan dimasukan identitasnya kedalam database pelanggar Perda AKB, apabila 3 kali melanggar maka akan diberikan sanksi berupa pembayaran denda maksimal Rp.250.000 – atau kurungan badan selama 2 hari oleh Tim Gakkumdu.

“Dengan adanya kegiatan operasi ini masyarakat bisa patuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran corona virus khususnya di kabupaten Pasaman”, ujar Aan.

Ia juga menghimbau, mari kita  informasikan ke semua lapisan masyarakat, tentang isi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker saat keluar rumah, dan setiap kegiatan di luar rumah sebab Perda berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan.


* Rkl *

 
Top