JA.com, Limapuluh Kota (Sumatera Barat).
Kedapatan tidak memakai masker, warga Kabupaten Limapuluh Kota dihukum push up di tempat. Sosialisasi memakai masker itu, terus digencarkan ke tengah masyarakat.
"Hukuman push up ini sebagai sebagai bentuk pembinaan bagi yang masyarakat terutama muda-muda. Tujuannya agar mereka selalu mengenakan masker di luar rumah dan dijalan," jelas Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi, saat memantau Sosialisasi sekaligus razia masker di jalan Pakan Rabaa, Koto Tangah Simalanggang, Senin (14/9).
Irfendi Arbi menyebutkan, mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, kebanyakan memang yang masih muda-muda. "Mereka mungkin kalau terjangkit Covid 19, bisa hanya sekadar OTG (Orang Tanpa Gejala). Tapi kalau sampai terjangkit, penyakit mereka bisa menular pada orang tua mereka yang mungkin tidak terlalu sehat," katanya.
Untuk itu, petugas Satpol PP, Dishub dan Polri yang melakukan razia, memberikan hukuman tambahan bagi anak muda yang masih tidak mengenakan masker saat berkendara atau berada di luar rumah. Selain memberikan hukuman push up, juga mengisi buku daftar tanda pernah melakukan pelanggaran tidak memakai masker, jelas Irfendi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini gencar melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan wabah Covid 19 seperti sekarang, seluruh warga yang berada di luar rumah wajib mengenakan masker, lanjut Irfendi.
Sementara Camat Payakumbuh Rizky yang turut mendampingi menyebutkan, dalam pelaksanaan sosialisasi sekaligus razia tersebut, masih banyak warga masyarakatnya tidak memakai masker, terlebih kaum muda. (gun).