JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan dari Menteri Keuangan RI sebesar Rp 14,065 miliar berhasil didapatkan Kabupaten Solok Selatan.

Dana tersebut didapatkan karena dinilai punya kinerja baik dalam penanganan Covid-19 .

"Pantas kita syukuri dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu dalam bekerja di lapangan memerangi wabah Covid-19 ini. Dengan ketekunan tugas, baik dari lapisan masyarakat, para tokoh, perusahaan/swasta, forkopimda, instansi vertikal di daerah, jajaran OPD, dan pihak lainnya," kata Plt Bupati Solsel, Abdul Rahman, Selasa (15/9/2020).

Setelah melewati serangkaian penilaian terkait penanganan Covid-19 di daerah, akhirnya Solsel diganjar dengan dana DID Tambahan di tengah wabah Covid. Pemberian DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.114/PMK.07/2020 Tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Kedua Tahun 2020.

Dana tersebut menurut Plt Bupati akan dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan. Yakni, bakal diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial, dan dilarang untuk keperluan lain.

"DID harus dipergunakan sesuai aturan. Serta dilarang digunakan untuk honorarium serta perjalanan dinas," tegas Rahman.

Satuan tugas penanganan Covid-19 Solsel lanjutnya, terus melakukan beragam upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Mulai dengan melakukan penjagaan ketat perbatasan, penyiapan sarana dan prasarana di RSUD Solsel sampai Puskesmas, pembagian masker secara massif dengan memanfaatkan UMKM yang ada.

Solok Selatan termasuk kabupaten pertama yang satu satunya melakukan pengangkatan Petugas Khusus untuk Covid-19.

Kemudian, Pemkab Solsel juga terus membenahi dan melengkapi peralatan medis di RSUD setempat. Berbagai peralatan tersebut disiapkan untuk mendukung kesiapan RSUD dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

"Untuk menyiapkan RSUD menghadapi COVID-19 dilakukan pengadaan dua unit ventilator dan dua unit ambulans serta kelengkapan lainnya," kata Rahman selaku Ketua GTP2 Covid-19 Solsel.

Mengatasi dampak ekonomi, pihaknya juga memberikan bantuan stimulus berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten bagi 34,4 persen atau 17.138 Kepala Keluarga yang terdampak Covid-19 di Solsel. Jika ditotal secara keseluruhan termasuk warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pusat, diperkirakan 84 persen KK di Solsel mendapat bantuan.

"Insyaallah, pekan ini penyaluran sudah tuntas. Untuk BLT Kabupaten, tinggal sedikit lagi yang tersisa untuk disalurkan," katanya.

[16/9 22:44] Sudirman Solsel: Selanjutnya tambah Rahman, pihaknya juga bakal mulai bergerak mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah setempat. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui dan memahami dengan seksama sebuah landasan kebijakan baru guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Sumbar, khususnya di Solsel.

"Besok (hari ini, red), kami akan mulai sosialisasikan Perda AKB tersebut," bebernya.

Dijelaskan, Perda yang disepakati oleh Pemprov dan DPRD Sumbar pada Jumat (11/9) lalu ini, memuat sanksi administratif, denda hingga pidana bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kepala BPKD Solses, Irwanesa mengatakan, sesuai PMK No 14/2020 tersebut, DID tersebut diberikan ke daerah-daerah yang dinilai berkinerja baik berdasarkan indikator tertentu terkait penanganan Covid-19. Untuk Provinsi Sumbar sendiri, ada sembilan dari 19 Kabupaten/Kota yang berhasil dapat DID Tambahan, termasuk Solsel.

"Indikator utama yang digunakan adalah adanya laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Termasuk laporan yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tentang bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," ujar Irwanesa.

Selanjutnya pusat juga menilai skor perkembangan epidemiologi virus tersebut di daerah-daerah dalam kurun waktu tertentu. Dimana daerah dikategorikan menjadi daerah dengan zona hijau dan zona non hijau atau memiliki resiko rendah, resiko sedang, dan resiko tinggi dalam jangka waktu tertentu.***

 
Top