JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar, Alharis mengatakan hasil penelitian atau verifikasi keabsahan dokumen syarat pencalonan, dari Lima Bakal Paslon barulah Paslon Erick Haryona - Syawal yang baru memenuhi persyaratan. Simpang Empat (14/9).

Akharis mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian atau verifikasi dokumen syarat pencalonan yang dimulai pada tanggal 6 September sampai dengan 12 September 2020.

"Hasil dari Verifikasi telah disampaikan pada Penghubung (LO) Pasangan Calon. kepada kelima Paslon Bupati dan Wakil."

Lebih lanjut dikatan bahwa, hasil penelitian syarat pencalonan bakal pasangan calon ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat, berupa surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan legalisir Ijazah.

Dengan demikian jelas Alharis, keempat pasangan bakal calon yakni Yulianto - Syafrial, Hamsuardi - Risnawanto, Maryanto - Yulisman dan Agus Susanto - Rommy Candra, harus menyerahkan dokumen perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Petugas KPU Pasaman Barat akan melayani perbaikan dokumen pada jam kerja yang dimulai pada tanggal 14 September sampai dengan 16 September 2020. Sedangkan hasil perbaikan dokumen diumumkan dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 22 September 2020 dilaman KPU.

"Jadi berkas pasangan bakal calon yang belum memenuhi syarat, bisa melakukan perbaikan mulai hari ini. Kalau tidak dilakukan perbaikan otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Sementara itu, tahapan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020. Kemudian masa kampanye dilaksanakan 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

* Sofyan Harahap *
 
Top