JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Kab. Solok Selatan beserta unsur Satpol PP, terus melakukan giat guna mensosialisasikan Perda Propinsi Sumbar terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menghadapi masa Pandemi Covid-19. Giat ini dilakukan pada Senin, 21/9/20, di Pakan Rabaa KPGD.

Salah satu kewajiban dalam Perda tersebut yang mesti dilakukan oleh masyarakat ketika beraktifitas di luar rumah adalah menggunakan masker.

Camat KPGD Syahrul Munir mengatakan bahwa saat ini pihak kecamatan, TNI, Polri, dan Satpol PP secara bersama-sama terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda tersebut. Bagi pelanggar Perda tersebut, menurutnya akan dikenakan sanksi sosial, sangsi administrasi berupa uang, dan juga bisa sanksi pidana nantinya.

Kapolsek KPGD Iptu Masriwan menambahkan, dalam kegiatant tersebut bagi pelanggar telah dikenakan sangsi sosial seperti memungut sampah, membuat perjanjian, menyapu jalan, dll.

* ril/ man *

 
Top