JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Kejaksaan Negeri Solok Selatan musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) di halaman kantor setempat, Selasa 1/9/2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Muhammad Bardan menyebutkan pemusnahan barang bukti itu adalah pada perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat pengadilan.
Ia juga menyebut Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan 80 persen didominasi kasus narkoba selain itu ada juga kasus pencurian ternak (curnak) serta kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Plt Bupati Solok Selatan H. Abdul Rahman saat memberikan sambutan mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan (Solsel) adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum di solok selatan.
Abdul Rahman menambahkan, tugas pemerintah adalah membangun dan mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat, namun ini tentu tugas tersebut tidak akan berhasil apabila kejahatan merajalela di tengah masyarakat. Jadi faktor keamanan dan bagaimana masyarakat hidup dalam ketertiban adalah merupakan suatu hal penting.
“Apa yang hari ini dilakukan Kejari solok selatan adalah sebuah prestasi dan komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Abdul rahman berpesan bagaimana supaya masyarakat lebih tertib dan disiplin menjunjung hukum dan memiliki kesadaran hukum sehingga tidak melakukan tindak pidana.
Ia berharap dengan acara ini dapat menimbulkan kesadaran hukum terhadap masyarakat dan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga masyarakt tertib hukum.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang juga Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yusron dan jajaran, Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto, Perwakilan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Kepala Cabang Rutan Muara Labuh, Sarwono, Perwira Penghubung Kodim 0309 Solok Kapten Inf. Betrimeldi.
* dirman *