JA.com, Pasaman (Sumatera Barat)--Diketahui bersama sampai Tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasaman.
Sesuai aturan yang ada yaitu Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Pasaman melakukan sosialisasi pemilihan pasca penundaan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang dilaksanakan selama dua hari tanggal 8 dan 9 September 2020 bertempat di Aula arumas hotel, Lubuk Sikaping.
Hari pertama tanggal 8 september 2020 sosialisasi dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Kepala Kajari Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan pimpinan partai politik se-Kabupaten Pasaman.
Hari kedua sosialisasi akan dihari oleh organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Pasaman.
Dalam pembukaan acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Pasaman dari tanggal 4 s.d 6 september 2020 kemaren sudah berjalan lancar, akan tetapi terkait dengan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, maka KPU Kabupaten Pasaman berdasarkan aturan yang ada menunda tahapan dan jadwal dan selanjutnya melakukan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasaman.
“Alhamdulilah selama proses pendaftaran dari tanggal 4 s.d 6 September 2020 telah berjalan lancar, terkait dengan hanya satu pasang bakal calon Kepala Daerah saja yang mendaftar berdasarkan aturan yang ada maka kami telah melakukan rapat pleno pada tanggal 7 September 2020 tepat setelah penutupan pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada tanggal 6 September 2020 pada pukul 24.00 WIB.
Hasil rapat pleno tersebut adalah dikeluarkannya keputusan untuk menunda tahapan pilkada selanjutnya melaksanakan sosilisasi pencalonan dan perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, maka hari ini dilakukanlah sosialisasi pencalonan dan hal teknis yang harus dilalui,” ujar Rodi Andermi.
Juli Yusran selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasaman dalam pemaparannya, menyampaikan bagaimana kondisi teknis pencalonan yang terjadi di Kabupaten Pasaman saat ini.
Kondisi dimana pada akhir pendaftaran hanya ada satu pasang calon yang mendaftar ke KPU Pasaman yaitu H. Benny Utama, SH. MM dan Sabar AS, S.Ag yang didukung delapan partai (Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKS, PDI P, PKB, NasDem) 29 kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pasaman yang berhak mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman.
“Apabila tidak merubah komposisi partai pengusung maka sudah tertutup kemungkinan untuk calon baru. Kemungkinan calon baru akan muncul jika salah satu parpol dikeluarkan oleh bapaslon dan gabungan partai yang telah mendaftar ke KPU Pasaman maka baru bisa dimungkinkan bapaslon baru untuk didaftarkan ke KPU.
Untuk maju dalam pilkada Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman melakukan sosilisasi selama dua hari (8 dan 9 September 2020) dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan calon pada tanggal 11 dan 12 September 2020," Juli Yusran.
Dalam sosialisasi pencalonan ini juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita yang menyampaikan tentang pengawasan Pemilihan Tahun 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman serta sanksi-sanksi yang akan dihadapi terutama dalam tahapan kampanye.
Para peserta sosialisasi terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan terbukti dengan beberapa pertanyaan dimana potensi calon tunggal yang baru pertama kali terjadi khususnya di Kabupaten Pasaman dan Sumatera Barat pada umumnya.
Beberapa pertanyaan mengenai keterkaitan antara potensi calon tunggal dengan tingkat partipasi pemilih dalam pilkada dan bagaimana mekanisme kampanye jika hanya ada calon tuggal dalam Pilkada Kabupaten Pasaman.
* RKL *