JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)-- Lanjutan pembangunan kantor Camat Payakumbuh Utara TA 2019 lalu, karena pekerjaannya satu kesatuan, seyogyanya TA 2020 panitia bisa tunjuk kembali PT.Putra Giat Pembangunan sebagai pelaksananya. Namun, dari proses lelang dipercayakan ke rekanan lain. Mungkinkah sarat KKN ?.
Dari catatan LSM AMPERA Indonesia, yang dikomandoi, Koordinator, Dr (HC) Syawaluddin Ayub, tenggarai gagalnya pekerjaan lanjutan kantor Camat tersebut ke PT. Putra Giat Pembangunan, rumor tak sedap karena masih tertunda pembayaran sisa kontrak kerja TA.2019, lebih Rp.700 juta dari Rp.2.800.533.183,70,-.
Sehuhungan pekerjaan lanjutan Pembangunan Kantor Camat Payakumbuh Utara, APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 senilai Rp 2,615,583,719 yang dikerjakan PT.Deky Cipta Perkasa No.Kontrak : 06/SPK/CPU/VII/2020 tanggal13 Juli 2020 , Jangka waktu Pelaksanaan 150 Hari kalender, diduga sarat KKN karena disebut- sebut ada campur tangan penguasa, ujar Syawal.
Dimana pekerjaan lanjutan kantor Camat Payakumbuh Utara tersebut, selain terindikasi abaikan Undang-Undang Keselamatan Pekerja, juga mengindahkan Protap Penangan Covid- 19. Konon PT.Deky Cipta Perkasa yang berlamat di Jl.Puti Bungsu No.12 By Pass Pasar Ambacang Kec. Pauh Padang, berpotensi dijerat UU Tipikor RI.
Soalnya, PT. Deky Cipta Perkasa, pada proses lelang di ULP, ternyata penawarannya terendah tiga. Artinya dibawa penawaran PT. Putra Meranti Rp.2.591.597.596,07, dan PT. Tasya Total Persada Rp.2.597.980.000.
Sedangkan penawaran PT.Putra Giat Pembangunan Rp.2.650.007.070,90, sebenarnya yang berhak melanjutkan pekerjaan kantor Camat tersebut, menurut sumber di ULP Kota Payakumbuh, selain pembayaran kontraknya TA 2019, masih bersisa lebih Rp.700 juta, terkesan disingkirkan dengan dalih "tidak terpenuhi bentuk rencana keselamatan kontruksi yang menurut elemen SMKK tidak sesuai dengan format dokumen pemilikan dan informasi yang disampaikan pada tahapan pemberian penjelasan."ujar Syawal.
Camat Utara Delfitrawarni yang sekaligus Pengguna Anggaran, menjawab seputar rumor tak sedap atas penunjukan rekan PT. Deky Cipta Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan lanjutan Kantor Camat Payakumbuh di Jalan Hamka Tarok Kelurahan Tigo Koto Diateh, "mohon maaf pak, untuk penentuan pemenang, itu bukanlah kewenangan Camat. Itu adalah kewenangan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
Juga menjawab wartawan hingga saat ini berapa persentase bobot pekerjaan. Delfitrawarni terkesan kesal, "Untuk bobot pekerjaan, mungkin yang lebih berkompeten menjawab adalah Konsultan Pengawas pak, demikian ujar Camat perempuan, dan konon usai dikonfirmasi berupaya mencari-cari suaka ke rekan wartawan lainnya.
* eb *