JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Adanya persoalan antara pihak perusahaan PT. Multikarya Sawit Prima (MSP) dengan 2 Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH) Kabupaten Solok Selatan membuat pemkab turun tangan membantu mediasinya pada Selasa- Rabu (8 -9 Sept 2020).
Dua KSU tersebut yakni KSU Bina Masyarakat (KSU-BM) di Nagari Lubuk Ulang Aling dan KSU Batang Hari Sepakat (KSU-BHS) di Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, yang sejatinya dipercaya mengurus perkebunan plasma bersama PT. MSP.
Mediasi dan peninjauan lapangan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hapison, Camat Sangir Batang Hari Gurhanadi, beserta sejumlah OPD terkait lainnya, sesuai dengan perintah tugas yang diberikan Plt. Bupati Solok Selatan.
Tim yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Hapison menemukan berbagai persoalan di lapangan. Antara lain pada KSU BM ditemukan persoalan kurang terurusnya lahan perkebunan plasma yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Lahan sawit yang ditanam sejak 2011 silam tersebut terlihat dipenuhi semak belukar dan tidak dilakukan perawatan, sehingga produksi jauh dari maksimal.
[11/9 10:58] Sudirman Solsel: Disamping itu tim juga tidak menemukan adanya jalan penunjang pada sebagian kebun plasma. Padahal jalan tersebut sangat vital dan dibutuhkan untuk memudahkan panen perkebunan, aktifitas pemupukan, dan keperluan lainnya.
Ketua KSU BM Sopian Hadi mengatakan bahwa pihaknya menuntut beberapa hal kepada pihak perusahaan. Pertama meminta agar perusahaan merealisasikan perjanjiannya untuk melakukan pembersihan kebun, penyisipan, dan perbaikan jalan pada kebun plasma sesuai dengan kesepakatan pada 7 Oktober 2019 silam.
Selanjutnya pihak koperasi dan ninik mamak yang hadir juga meminta pihak perusahaan melaksanakan evaluasi buah kelapa sawit secara maksimal dengan pengadaan traktor sesuai kebutuhan kebun.
Dengan tidak terurusnya kebun, saat ini pihak koperasi juga mengalami kesulitan mengangsur hutangnya di bank. Hutang ini merupakan kredit refinansing pada Februari 2019 silam antara bank dengan pihak KSU BM sebesar Rp 49 Miliar, dengan obyek agunannya kebun plasma seluas 830 Ha.
Maka jika tidak segera dibenahi, tentu koperasi tidak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Bahkan tidak hanya sekedar itu, koperasi juga akan menanggung beban hutang yang sangat besar yang akan menyebabkan disitanya lahan plasma tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada tim dari Pemkab Solsel yang telah bersedia turun langsung memediasi dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Beda persoalan dengan KSU-BM, KSU Batang Hari Sepakat (KSU-BHS) di Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah mempunyai persoalan berbeda. Para pengurus koperasi dan perwakilan ninik mamak menuntut perusahaan agar segera melakukan pembangunan/penanaman kebun yang masuk kepada Hak Guna Usaha (HGU), yang sampai sekarang belum dimanfaatkan sedikitpun.
Menurut salah seorang ninik mamak Lubuk Ulang Aling Tengah Julhanedi Dt Bandaro Hitam, terdapat lebih kurang 3900 Ha belum ditanam sama sekali oleh perusahaan di Jorong II dan III, yang terletak Batu Gajah, Tanah Galo, Pulau Karam, dan Limau Kapeh. Lahan dibiarkan terlantar semenjak HGU dikeluarkan pada 2012 silam.
Pihaknya sangat menyayangkan penelantaranan lahan oleh PT. MSP tersebut selama bertahun-tahun. Sedangkan masyarakat dan anak kemenakan terus bertanya tentang lahan yang tidak termanfaatkan tersebut.
"Jadi, tolong pihak perusahaan segera melakukan pembangunan kebun pada lahan-lahan tersebut, termasuk kebun plasma untuk masyarakat nantinya," pintanya tegas.
Dalam mediasi tersebut didapatkan beberapa kesepakatan antara pengurus koperasi, pihak perusahaan, wali nagari, serta tim Pemkab Solsel, yakni PT. MSP harus melakukan perbaikan dan pemeliharaan kebun sesuai kesepakatan pada 7 Oktober 2019 sehingga kebun menjadi layak secara teknis perkebunan.
Berikutnya PT. MSP dan KSUBM bersama-sama mencari solusi atas kerugian SHU. Seterusnya PT. MSP bersedia menyediakan traktor untuk mengangkut buah sawit sesuai kebutuhan dan PT MSP bersedia melakukan pembangunan kebun di KSU BHS di Jorong 2 dan 3, paling lambat 31Januari 2021.
Pemkab akan melakukan kajian pelanggaran atau wanprestasi yang dilakukan PT MSP terkait tuntutan pelanggaran hukum. Kepada pohak PT MSP diwajibkan untuk melaporkan hasil perkembangannya kepada Pemkab.
Terakhir jika PT. MSP tidak melakukan perbaikan dan pemeliharaan kebun sesuai teknis, maka lahan yang produktif pada lahan inti ditukar sementara waktu hingga lahan plasma produktif.
Dalam mediasi tersebut, secara tegas Hapison meminta agar pihak perusahaan mematuhi perjanjiannya dengan masyarakat dan tidak membiarkan masalah ini menjadi lebih luas dan berlarut-larut.
"Kita minta pihak perusahaan segera tuntaskan persoalan ini. Jangan main-main dan jangan dianggap sepele persoalan ini. Dan ini semua tak lain bertujuan untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat juga," pinta Hapison.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili pihak legal R. Evie. YS, SH, CN, mengatakan bahwa pihaknya segera menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk nantinya dapat ditindaklanjuti. Pihaknya juga ingin persoalan ini cepat selesai agar perusahaan dan kebun plasma masyarakat juga dapat berproduksi secara maksimal.
"Hasil pertemuan kita kali ini akan kembali kami teruskan kepada jajaran pimpinan nantinya. Sekaligus ucapan terima kasih kepada pihak Pemkab yang telah memediasi persoalan kami ini," ucapnya.
Tim Pemkab Solsel yang turun kelapangan diketuai Staf Ahli Bupati Hapison. Dalam mediasi pada Selasa Malam (8/9) diikuti oleh Camat Sangir Batang Hari Gurhanadi, Kadis Perindagkop Budiman, Kadis Tenaga Kerja&Transmigrasi Basrial, Plt. Kepala Kesbangpol Suwirman, Kabag Perekonomian Yuherdi Berman, Kabag Humas Firdaus F, Kabid Kehutanan, Kabid Penanaman Modal, Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Kabid Pendapatan, Wali Nagari Lubuk Ulang Aling, Wali Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, pihak koperasi, perwakilan ninik mam, serta pihak perusahaan.
* rilman *