JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran,  (KUPA) dan PrioritasPlafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun 2020, di Gedung DPRD Solsel, Senin (31/8/2020).

Dalam pidatonya, Abdul Rahman menyebutkan Penyusunan KUPA PPAS-P merupakan awal dari proses penganggaran, dengan kata lain bridging antara perencanaan dan penganggaran yang selanjutnya dilanjutkan dengan penyusunan APBD Perubahan.

Oleh karena itu setelah Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Tahun 2020 kita sepakati bersama nantinya, akan segera dilanjutkan dengan penyiapan Dokumen RAPBD Perubahan Tahun 2020 oleh Perangkat Daerah yang dikoordinir oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menambahkan, dengan dihadapkan pada kondisi cukup sulit, dimana dampak pandemi Covid-19 yang melanda indonesia, telah berdampak besar terhadap penurunan perekonomian Nasional dan Daerah.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kondisi keuangan diatas maka pada KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 dijabarkannya dalam beberapa hal sebagai berikut;

Perubahan Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2020 yaitu dari Rp. 916.161.228.962,- menjadi Rp 837.490.766.063,- atau mengalami penurunan sebesar 78.670.462.899,-.

Penurunan pendapatan ini disebabkan terjadinya penurunan target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 4.124.560.076,-, Penurunan target Dana Perimbangan Daerah sebesar Rp. 84.769.093.502,-, selain itu terdapat kenaikan dari target Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 10.223.190.679,-

Untuk menyesuaikan penurunan Pendapatan Daerah maka terjadi penurunan Belanja Daerah dari Rp. 952.575.457.909,- menjadi Rp. 903.316.127.976,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 49.259.329.933,-. Penurunan ini berdampak langsung terhadap penurunan belanja program dan kegiatan sebesar Rp. 86.378.600.984,-.

Penurunan ini berdampak sebagai akibat kenaikan belanja tidak langsung dari Rp. 488.973.368.576,- menjadi Rp. 526.092.639.627,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 37.119.271.051,-. Kenaikan belanja ini disebabkan oleh kenaikan belanja Tidak Terduga yang sebahagian besar diperuntukkan untuk Penanganan Covid-19.

Dengan Rencana Belanja yang lebih besar dari Rencana Pendapatan, maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 29.411.132.966,-. Defisit Anggaran ini direncanakan ditutupi dengan menggunakan kenaikan dari surplus Pembiayaan Daerah yang berasal dari selisih dari kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp. 25.911.132.966,- dengan Penurunan Pengeluaran pembiayaan yang direncanakan dari Rp. 4.500.000.000,- menjadi Rp. 1.000.000.000,- untuk penyertaan Modal Daerah, atau mengalami penurunan sebesar Rp. 3.500.000.000.-


* dirman *
 
Top