JA.com, Limapuluh Kota (Sumatera Barat).
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) menyusul semakin meningkatnya kasus Covid-19 sejak beberapa waktu belakangan. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan tersebut.
Hal itu ditekankan Sekdakab Limapuluh Kota Widya Putra, S.Sos, M.Si dalam arahannya pada apel pagi ASN sekretariat daerah di halaman kantor bupati setempat, Selasa (15/9).
"Kita tidak mau ada ASN yang tertangkap dan dihukum karena tidak memakai masker. Selaku aparatur pemerintah, kita harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," ujar Widya.
Dikatakan, sesuai peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19, siapapun yang kedapatan tidak memakai masker akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi denda dan atau kurungan. Razia terkait dengan penerapan protokol kesehatan ini akan dilakukan pihak terkait secara inten terutama di tempat-tempat umum atau pusat keramaian.
"Alangkah tidak elok dan malunya seorang aparat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat, justru melanggar aturan, " ingat Widya.
Selain mematuhi, Widya juga meminta para ASN untuk senantiasa mengajak masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, sebab pandemi virus corona belum usai.
"Kita juga berharap seluruh ASN ikut mengajak masyarakat agar jangan pernah lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, sebab pandemi covid-19 belum reda, " papar Widya. (gun)