Sekretaris Rida Ananda saat akan membuka kegiatan uji emisi mengatakan, salah satu upaya dalam mewujudkan komitmen tersebut yaitunya melalui pengujian emisi bagi kendaraan bermotor roda empat secara berkala dan berkesinambungan.
Dengan begitu, dapat diketahui tingkat emisi gas buang setiap kendaraan di samping menganalisis dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara kendaraannya demi meminimalisir polusi udara di Kota Payakumbuh.
“Kegiatan uji emisi ini merupakan komitmen Pemko dalam upaya mempertahankan kualitas udara agar selalu baik di kota ini. Kita tentu berharap, pencemaran udara bisa dikendalikan, apalagi mengingat perkembangan jumlah kendaraan yang semakin meningkat disertai kemajuan kota sejauh ini," ungkap Sekretaris Daerah Rida Ananda ditemui sesaat sebelum acara digelar, Senin (12/10).
Menurut Rida, kualitas udara yang kurang baik dikarnakan peningkatan alat transportasi yang ada di kota Payakumbuh, serta juga dikarenakan letak kota Payakumbuh sebagai jalan lintas menuju kota Pekanbaru menyebabkan potensi pencemaran udara Yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor akan meningkat”, terang Sekretaris Daerah itu.
Rida turut mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Payakumbuh agar dapat mengikuti uji emisi gas buang kendaraannya.
"Uji emisi ini sangat penting demi mengetahui kondisi kendaraan yang kita gunakan. Sehingga nanti kendaraan yang kita gunakan tidak termasuk kendaraan yang menjadi penyebab pencemaran udara di kota ini," ujarnya.
Sementara, berdasarkan pembagian kategori kendaraan yang akan dilakukan uji emisi, Kepala Dinas LH kota Payakumbuh, Dafrul Pasi menyampaikan jika untuk kendaraan kategori M mencakup kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan orang, kategori N yakni kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan untuk kategori O merupakan kendaraan bermotor penarik untuk gandengan.
Dafrul Pasi juga menyampaikan selain berdasarkan Permen LH dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2017, dasar pelaksanaan uji emisi ini juga mengikuti dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor saat ini, sangat beresiko membuat terjadinya pencemaran Udara oleh emisi gas buang kendaraan bermotor. Dan dengan melihat keadaan ini semoga nanti kedepannya Pemko Payakumbuh bisa melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan ini secara rutin”, ucap Daf sapaan akrab Kadis LH itu.
Bagi kendaraan yang telah selesai melaksanakan uji emisi gas buang maka setiap kendaraan akan ditempelin stiker bertanda kendaraan tersebut telah luli uji emisi dan layak pakai. (Farhan)