JA.com, PASAMAN, (Sumatera Barat) ---Menurut PKPU 11 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana didalamnya terdapat kewajiban KPU memfasilitasi Pencetakan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanya bagi Pasangan Calon Peserta Pemilihan dimana dalam memfasilitasi ini seluruh desain dan materinya berasal dari Passangan Calon atau Tim Kampanye yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU No 746/PP.08.02-SD/07/KPU/IX/2020 menjelaskan bahwa KPU sudah harus menyerahkan APK dan BK yang difasilitas pada minggu kedua bulan Oktober 2020 oleh KPU kepada Pasangan Calon.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (14/10/2020). Penyerahan APK ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, dan Sekretaris tim kampanye, Syahrizal Yusuf serta disaksikan langsung Anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati. Dalam berita acara yang disampaikan Ketua KPU Pasaman, ada dua jenis yang diserahkan yaitu bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Pasaman. Adapun bahan kampanye yang diterima tim kampanye berupa selebaran/flayer 8,5 x 21 cm sebanyak 23.494 lembar, brosur/ leaflet 21 x 29,7 cm sebanyak 31.325 lembar dan poster 40 x 60 cm sebanyak 39.157 lembar, Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye berupa Baliho 3 x 4 Meter sebanyak 5 buah, umbul umbul 1,15 x 4 Meter sebanyak 240 buah dan Spanduk 4 x 1 Meter sebanyak 74 buah.
Kemudian setelah diserahkan kepada pasangan calon, maka Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU dapat memasang pada lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan melalui keputusan KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan pada PKPU, estetika pemasangan serta tempat-tempat yang dilarang oleh aturan.
Sedangkan bahan kampanye dapat disebarkan oleh pelaksana kampanye pada kegiatan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan serta tidak menimbulkan kerumunan.
Kemudian sesuai keputusan KPU No. 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon dapat mencetak sendiri Bahan Kampanye Tambahan dengan ketentuan ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. Kemudian Pasangan Calon atau Tim Kampanye harus melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.
Bahan Kampanye yang dibuat sendiri oleh Pasangan Calon/Tim Kampaanye jenisnya selain sama dengan yang difasilitasi KPU juga dapat berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, alat pelindung diri yang terdiri atas: masker; sarung tangan, pelindung wajah (face shield)cairan antiseptikberbasis alkohol (handsanitizer)
Begitu juga ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% dari jumlah maksimal, kemuidan Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.
* RKL *