JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)-Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran -Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
Penandatanganan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Solok Selatan (Solsel) dipimpin Ketua DPRD Zigo Rolanda, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ali Sabri Abbas di Golden Arm, Selasa (27/10).
Kesepakatan ditandatangani Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal, disaksikan sejumlah anggota DPRD lainnya, Kapolres, Kajari, Perwira Penghubung Kodim 0309 Solok, Pj. Sekda Fidel Efendi serta Pimpinan OPD.
Bupati Jasman usai rapat paripurna kepada wartawan menyebutkan, paripurna KUA PPAS kali ini termasuk cepat di tetapkan. Ia berharap proses selanjutnya berjalan lancar sehingga APBD Kabupaten Solok Selatan tahun 2021 bisa ditetapkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Ini termasuk cepat ditetapkannya, dan kita berdoa semoga paripurna kita nanti juga tercepat, direncanakan 9 November,” ungkapnya.
“Mudah mudahan semua lancar-lancar saja, kita sehat-sehat saja, dan mohon dukungan dari kawan kawan media ya, untuk dapat mempublikasikan,” tambahnya.
Berkaitan dengan catatan-catatan yang disampaikan juru bicara banggar dalam paripurna tersebut, ia menyambut baik dan menerima masukan dari DPRD.
“Tentang catatan dari anggota dewan, tentu kita jalankan karena mereka mitra kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jasman juga mengatakan bahwa salah satu kunci diselesaikannya KUA PPAS 2021 tersebut adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara eksekutif dengan mitra di legislatif.
* rilis/man *