Pjs Bupati Solok Selatan (Solsel) yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah Fidel Efendi meluncurkan Host to Host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pertanahan di Padang Aro, Selasa (6/10/2020).
Plh Sekda Fidel Efendi menyebutkan, peluncuran Host to Host BPHTB ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Solsel dengan Kantor Pertanahan setempat tentang persertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan.
"Dan yang terpenting ini merupakan salah satu rencana aksi KPK tentang koordinasi, supervisi dan pencegahan," ungkapnya.
Di sisi lain, peluncuran ini juga untuk optimalisasi pendapatan daerah melalui sinkronisasi Host to Host BPHTB yang merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Kantor Pertanahan.
Ia menambahkan akan banyak manfaat yang di dapatkan dari aplikasi host to host BPHTB ini diantaranya monitoring data dan pembayaran yang bisa diakses secara langsung sesuai dengan kebutuhan masing-masing stakeholder secara efektif dan efisien.
BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik bagi wajib pajak maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah.
Dalam prakteknya, Host to Host BPHTB terintegrasi melalui sistem dalam jaringan antara BPKD dan Kantor Pertanahan, sehingga bisa diartikan adalah penyatuan server antara BPKD dan BPN yang membuat para wajib pajak tak perlu bolak-balik ke BPKD untuk mendapatkan validasi data.
Plh Kepala Kantor Pertanahan Solok Selatan, Helmi, menyebutkan dengan telah diluncurkan host to host BPHTB, maka akan mempersingkat pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat atas tanahnya.
"Intinya dengan aplikasi ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pengurusan," jelasnya.
Disamping itu katanya, akan mengurangi risiko tambahan biaya bagi masyarakat, karena dalam aplikasi tersebut seluruh biaya sudah tertera.
* dirman *