JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat) --Usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal langsung membagikan masker kepada pedagang Pasar Muara Labuh, Kamis (8/10/2020)

Sewaktu memasuki Pasar Muara Labuh, masih banyak pedagang yang belum memakai menerapkan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker.

"Kita masih melihat masih banyak pedagang maupun pengunjung pasar yang belum pakai masker," Sebut Jasman.

Pada sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di pasar Murah Labuh Jasman Rizal menghimbau pada pedagang maupun pengunjung pasar agar selalu memakai masker.

"Kali ini  bagi pedagang maupun pengunjung pasar bagi yang tidak pakai masker langsung kita beri masker, apalagi kedapatan tidak pakai masker tiga kali akan dikenakan sangsi, tidak tertutup kemungkinan pidana penjara," terang, Jasman.


* dirman *

 
Top