Pembawa tuak sebanyak 6 jeriken tersebut, Perda yang dilanggarnya selain Perda AKB adalah Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kota Payakumbuh tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra bersama TNI dan Polri memaparkan warga yang tertangkap ini mengaku membawa tuak itu dari Belubus, Lima Puluh Kota menuju Labuah Basilang.
"Warga ini, ada dua perda yang dilanggarnya. Untuk Perda AKB, tadi dia memilih sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp.100ribu, tapi penegakan Perda 12 Tahun 2016 tetap kita laksanakan, dia kita tuntut ke pengadilan karena telah tertangkap tangan membawa minuman keras, jumlahnya lumayan banyak pula," kata Devitra Sabtu (24/10) di Payakumbuh.
Sementara itu, Razia yang dilakukan pada hari ini, ada sebanyak 54 orang terjaring razia, 6 diantaranya memilih sanksi administrasi dengan membayar denda dan sisanya melakukan kerja sosial. (Farhan)