JA.com, Payakumbuh, (Sumatera Barat) --- Terkait dengan tenggang waktu yang di berikan pemko kepada pihak Tiffany, atas nama Rahmad Hifayat selama 15 hari sudah habis. Kepada dinas PUPR Kota p
Payakumbuh, Melalui Kepala Bidang Tata Euang Eka Diana Rilva,ST, M. Eng memberikan penjelasan Jumat (23/10/2020).Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, melalui Kabid Tata Ruang Eka Diana Rilva,ST, M. Eng mengatakan, bahwa tenggang waktu yang di berikan kepada pihak Tiffany sudah habis. Pihak Tiffany masih belum ada iktikad baik untuk segera melakukan pengurusan IMB bangunan tambahan dan melakukan penyesuaian antara bangunan eksisting dengan IMB yang diberikan oleh Pemko.
"Benar Tenggang waktu yang diberikan untuk Tifanny atas nama Rahmad Hidayat selama 15 hari sudah habis. Pihak Tiffany masih belum ada iktikad baik untuk segera melakukan pengurusan IMB bangunan tambahan dan melakukan penyesuaian antara bangunan eksisting dengan IMB yang diberikan oleh Pemko," kata Eka.
Lebih lanjut, Eka juga mengatakan sesuai aturan dan tahapan selanjutnya. Seperti yang di jelaskan dalam perwako no 82 tahun 2019 tentang pencabutan IMB.
"Tahap selanjutnya untuk bangunan yang ber IMB akan diberikan SPP IMB, yaitu surat peringatan pencabutan IMB. Dengan tenggang waktu 7x24 jam. Jika mekanisme penertiban bangunan tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka sesuai dengan perwako no 82 tahun 2019 bangunan tersebut akan dicabut IMB nya, disegel kemudian bahkan bisa dibongkar untuk bangunan yang tidak mempunyai imb atau menyalahi aturan rencana tata ruang." tutup Eka.
Disisi lain, Pihak Tiffany Housewere yang mengaku kepada media bernama Hengki Hidayat masih terkesan berdalih, dia tidak tau akan hal itu, karena belum dapat update.
"Saya belum dapat update. Karena ada delegasi yang urus itu. Mohon maaf." tutup Hengki Hidayat. (Farhan)