JA.com, Payakumbuh, (Sumatera Barat)--- Tim Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh mendapatkan asistensi sekaligus dimonitor oleh Tim Gabungan Terpadu penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (26/10).
Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Dedy Diantolani, S.Sos, MM, diwakili dua Kabid PPUD Ferdinal, STTP, dan Kabid TUTM Ade Pratama SSTP, MM dan beberapa orang kasi bersama total 27 anggota Tim Gabungan Terpadu, yang terdiri dari 8 TNI Polri, dan sisanya dari Satpol PP, bahkan ada TNI AU dan AL yang ikut.
Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda memimpin apel di halaman balaikota dan menyampaikan amanah agar peraturan harus terus ditegakkan demi menjaga warga Payakumbuh dari penularan Virus Corona. Selama ini operasi yustisi sudah berjalan selama kurang lebih dua minggu di Payakumbuh.
"Alhamdulillah penegakan aturan selama ini sudah berjalan lancar dan memang kita masih menemukan ada warga pelanggar protokol kesehatan, mereka tak pakai masker saat keluar rumah. Kita berharap asistensi hari ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel," kata Sekda Rida.
Sebelumnya, tim terpadu juga sudah turun di Kota Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sijunjung. Di Payakumbuh adalah hari ini untuk jadwal mereka turun ikut penegakan Perda AKB, termasuk daerah tetangga Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan duo Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra menyebut untuk operasi yustisi hari ini tim yang turun ke lapangan dibagi dua, ada yang di area Pasar Ibuh dan ada yang di sekitaran Tugu Adipura. Pelanggar yang terjaring didata di aplikasi yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sumbar.
"Catatan pelanggar hari ini diinput di aplikasi. Aturannya tetap sama, apabila kedapatan tidak memakai masker maka diberi sanksi administrasi berupa kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp. 100ribu. Namun, bila pelanggar yang sama ditemukan sudah 3 kali, maka akan diberi sanksi tindak pidana ringan dituntut ke pengadilan, akan dihukum berupa membayar denda atau kurungan," ujarnya. (Farhan)