JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Proyek pembangunan Rumah Susun Unand yang dikerjakan PT Erdea Berkah Mandiri terindikasi tidak sesuai spek dan melanggar peraturan Protokol Kesehatan, dengan konsultan pengawas PT Tujuh Jaya Konsultan KSO-CV Mutiara Karya Konsultan. Penanggungjawab Pembuat Komitmen (PPK) ngotot, hanya menerima laporan.
Proyek 07/Fis-Rusun-Und/SNVT-SB/2020 yang menggunakan DIPA SNVT-SB Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat APBN Murni tahun Anggaran 2020 sebanyak Rp.11.998.024.000,- uang negara ini diduga diselewengkan melalui spek pembuatan kontruksi.
Hal ini terlihat dari data dan informasi yang ditinjau langsung ke lapangan oleh jurnalandalas.com. Objektif ditemukan pembuatan atau metode pembuatan tiang bor tidak sesuai.
Penggalian tiang bor tidak sesuai dengan kedalaman yang ada dikontrak, diduga hanya 4 meter, sementara dalam rencana dengan kedalaman 6 meter, dan banyaknya ada 60 titik pengeboran tiang.
Begitu juga dengan metode pengecorannya, tidak menggunakan plastik atau cincin untuk resapan semen ke tanah.
Hal lain ditemukan juga di lokasi, beton precast tidak pabrikasi melainkan cetak sendiri dan dikwatirkan mutu betonnya. padahal dalam aturan komitmen spesifikasi pembuatan kontruksi tidak sesuai akan dibongkar oleh rekanan.
Namun di lapangan terindikasi tidak ada pengawasan dari pihak Pekerjaan Umum dan Universitas Andalas. Hal ini kuat dugaan pembiaran 'kongkalingkong' menggunakan anggaran negara.
Bukan itu saja diduga oknum aparat juga main dengan masukan minyak solar untuk alat berat, bukan minyak industri yang ditetapkan dalam syarat dokumen.
Hal ini dikonfirmasikan pihak PPK Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT), Syafrianto, mengatakan bahwa untuk pembuatan tiang pile, tidak perlu pakai cincin atau plastik geotekstil, biar cor beton tiang menyatu atau bercampur dengan tanah. Dan kedalamannya pun sesuai kontur tanah, jadi kami membayar dengan sistim harga satuan, dan untuk kinerja di lapangan saya selalu menerima laporan kinerja proyek, jadi apapun yang ditemukan di lapangan silahkan tulis." jelasnya.
Mengenai beton precast itu memang dicetak oleh pihak rekanan, bahkan mutunya diperkirakan melebihi pabrikasi." tuturnya.
Untuk protokol kesehatan hanya sebagai saran tidak diwajibkan, hal ini dilaporkan ke MK pengawasnya. Mengenai penggunaan minyak, bukan masuk dalam dokumen, hanya saja sebagai syarat dokumen, dan ini urusan perusahaan rekanan karena perusahaan menggunakan alat berat, jadi terserah perusahaan menggunakan minyak non industri." jelasnya.
* Micke *