Ketua KPN Tuan Sepakat Masni Yuletri mengatakan, salah satu bentuk pelayanan kepada anggota adalah memberikan keringanan kepada anggota yang sedang melakukan pembiayaan apabila anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
“Sejak konversi dari konvensional ke syariah pada bulan Juni 2020 yang lalu, KPN melayani anggota dengan akad syariah. Pada saat anggota melakukan pembiayaan pada KPN, anggota tersebut menyetor dana tabarru atau dana resiko sebesar 2% dari total pembiayaan,” katanya.
Dikatakannya, Dana Tabaru tersebut dikelola oleh koperasi merupakan dana tolong-menolong sesama anggota koperasi dan direalisasikan pada saat ada anggota yang meninggal dunia dan sedang melakukan pembiayaan pada KPN sehingga anggota tersebut tidak perlu melunasi sisa pembiayaan yang belum dibayar. Selain itu KPN juga mengembalikan dana simpanan anggota yang sudah dibayarkan selama menjadi anggota serta dana sosial sebesar Rp. 1.000.000. Dana tabarru sangat dirasakan manfaatnya oleh ahli waris karena ahli waris tidak perlu lagi membayar sisa pembiayaan anggota tersebut.
Seperti yang diungkapkan ahli waris anggota KPN Almarhum Pelmi melalui isterinya Afni Nengsih yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPN Tuah Sepakat yang sudah memberikan keringanan kepada ahli waris untuk tidak melunasi pembiyaan dan bahkan juga menerima simpanan. Ini disampaikan saat penyerahan dana tabarru oleh Pengurus KPN yang diserahkan langsung oleh Ketua KPN Masni Yuletri didampingi oleh karyawan KPN Tuah Sepakat, Jum’at (13/11/2020) di kantor KPN.
Total dana resiko yang diserahkan sebesar Rp.108.907,200 yaitu sebesar sisa pembiayaan dan pada saat yang sama juga diserahkan dana simpanan sebesar Rp.34.987.270 serta dana sosial sebesar Rp.1.000.000
“Dengan pelayanan terbaik yang diberikan KPN kepada anggota, kami berharap KPN bisa semakin maju dan menjadi pilihan utama bagi anggota untuk mengatasi permasalahan pembiayaan anggota. Saat ini selain melayani pembiayaan , KPN juga menyediakan kebutuhan harian anggota dengan harga yang terjangkau dan barang berkualitas sehingga diharapkan anggota dapat memenuhi kebutuhan harian melalui KPN. Banyak keuntungan yang didapatkan dengan berbelanja di KPN di antaranya keuntungan akan dikembalikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU),” tutupnya. (MG)