JA.com, Pasaman, (Sumatera Barat)---Prosesi pilkada serentak tahun 2020 mulai memasuki babak akhir. Dan, berdasarkan hitungan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Pasaman periode 2016 – 2021, maka jadual pelantikan bupati yang baru, jatuh pada tanggal 17 Februari 2021.
Informasi dari Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, SH. MH, bahwa hingga tempo 3 x 24 jam pasca pleno penetapan hasil penghitungan suara pilkada diumumkan — terhitung pukul 00.56 wib Kamis 16 Desember 2020, tidak ada gugatan pilkada yang masuk ke MK, maka hasil pilkada Pasaman sudah sah dan ‘clean’.
“Hingga pukul 00.56 wib, 19 Desember kemaren, atau tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara, tidak ada gugatan yang masuk, maka hasil pilkada Pasaman sudah sah secara hukum,” terang Datuk Rodi Andermi, sore tadi, Rabu (23/13) di kantornya, di Lubuk Sikaping.
Dijelaskan, berdasarkan PMK (Petaturan Mahkamah Konstitusi) dan PKPU tentang tahapan Pilkada, bahwa gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) mesti diajukan ke MK dalam tempo 3 x 24 jam, pasca KPU mengumumkan hasil penghitungan suara.
“Namun hingga hari ini, atau sepekan setelah diumumkannya hasil penghitungan suara, tidak ada satu pun gugatan pilkada Pasaman yang teregistrasi di MK,” ujar Datuk Rodi.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan PMK, Mahkamah Konstitusi menetapkan pengajuan gugatan hasil pilkada serentak 2020 secara nasional, berakhir di tanggal 29 Desember 2020.
Dan, jika memang tidak ada gugatan berdasarkan buku catatan registrasi perkara masuk di MK, maka tanggal 30 Desember-nya, MK akan menerbitkan surat penetapan daerah yang berpilkada dimaksud tidak ada gugatan hasil pilkada.
Lalu, atas dasar surat penetapan MK dimaksud, KPU Pasaman akan menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih.
“Terakhir sekali, kami akan menyerahan hasil penetapan tersebut ke DPRD Pasaman, dan DPRD lah nantinya yang mengagendakan sertijab bupati Pasaman yang lama dengan Bupati baru, dan tugas kami KPU berakhir sampai disini,” sebut Datuk Rodi, dengan sedikit senyum.
* Rkl *