AKP M. Rosydi Kamis (17/12/2020) saat pres relis mengatakan, tersangka inisial AU (19) berhasil ditangkap di daerah Bukittinggi.
"Tersangka adalah AU (19) yang kesehariannya bekerja di salah satu rumah makan di daerah Bunian, Payakumbuh, AU ini sudah menikah, dan menurut pengakuannya dia baru cerai dengan istrinya orang Medan. AU dengan Korban IP (21) sudah lama saling komunikasi di medsos, dan waktu kejadian, merupakan pertama kali mereka bertemu. Sebelumnya, Korban di bawa ke pondok durian di daerah Situjuah, AU dan korban sempat makan soto di daerah Ngalau Indah," kata Kasat Reskrim AKP M. Rosyidi.
Menlanjutkan penjelasannya, kasat Reskrim Kota Payakumbuh membeberkan proses penangkapan AU ini, dari proses yang lumayan rumit, alhamdulillah tersangka berhasil kami amankan.
"Tersangka AU ini berhasil kami amankan Rabu (16/12) kemaren di salah satu rumah makan nasi kapau di Bukitinggi, berkat penyelidikan yang lumayan rumit, akhirnya tersangka bisa kami amankan, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu, gigi palsu dan beberapa pakaian korban," ata Rosydi. IP sang korban merupakan wiraswasta yang bekerja pada salah satu pabrik roti di Tanjung Pati, IP berusia 21 tahun.
Korban Diperkosa Setelah Tewas
Miris, kejam, dan brutal yang dilakukan 'keparat' ini (AU), sesampainya di pondok durian, AU mengajak korban IP untuk bersetubuh. Tetapi korban tidak mau, dan beberapa kali teriak. Mungkin takut ketahuan, AU mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, bahkan gigi palsu korban sampai patah di buatnya. Setelah korban tidak sadarkan diri, barulah AU melakukan aksinya, membolak balikan tubuh korban melepaskan nafsu birahinya. Setelah puas, AU membuang korban, lebih kurang 5 meter dari pondok durian, dengan posisi celana di buka sampai ke lutut dan dimiringkan ke kiri, sehingga wajah korban tidak terlihat. Dari hasil otopsi jenazah korban, diduga kuat, korban di perkosa dalam kondisi tidak bernyawa.
Setelah nafsu birahinya lepas, laki-laki Keparat ini pergi meninggalkan TKP, dan menelfon kakak perempuannya, menceritakan apa yang barusaja dia lakukan dengan korban. Tersangka AU ini pergi ke Bukittinggi, ke tempat orang tuanya, bahkan dari pengakuan tersangka, di juga sempat pergi ke Padang setelah kejadian itu. Pulang dari Padang, tersangka berhasil di amankan di rumah makan nasi kapau di Koto Baru.
Mengapa AU membawa ke pondok kebun durian Situjuah. Menarik juga untuk kita simak, dijelaskan tersangka AU ini kepada media, bahwa dia pernah kesana, mahunian durian jatuah (Menunggu durian jatuh) bersama yang punya pondok Ade. AU meengatakan sudah hafal tempat itu, sudah tau situasi dan kondisi di sana. Mirisnya lagi IP bukanlah satu-satunya yang di bawa AU ke sana. Au mengaku juga pernah membawa janda ke pondok durian itu.
Untuk saat ini, tersangka di jerat pasal dengan pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan pasal 285 KUHP pemerkosaan. Tutup kasat reskrim kota Payakumbuh.
*Farhan*