JA.com, Pasaman, (Sumatera Barat)---Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para pemantau pemilu masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Aturan baru itu khusus diterapkan di daerah-daerah yang hanya punya satu pasangan calon alias calon tunggal. Ketentuan baru ini dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020.

"Semula pemantau di luar TPS, PKPU sekarang pemantau di dalam TPS. Ingat jadi jangan salah, itu hanya berlaku di daerah yang menyelenggarakan pemilihan satu paslon," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sosialisasi yang disiarkan akun Facebook KPU RI, Rabu (2/12).

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 8 huruf i, pemantau pemilu dilarang masuk ke TPS. Pelanggar aturan itu diancam pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp36 juta-Rp72 juta.

Selain itu, PKPU 20 Tahun 2020 juga mengatur pemantau pemilu punya kedudukan hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini membuat pemantau pemilu bisa menggugat proses yang berjalan ke pengadilan.

Aturan itu merujuk pada keputusan MK Nomor 100 Tahun 2015. Pemantau pemilihan yang terakreditasi oleh KPU mempunyai kedudukan yang sama dengan saksi paslon.

"Pemantau pemilihan dalam negeri berhak mendapatkan dokumen-dokumen dan berhak mengajukan keberatan sebagaimana saksi paslon," ucap Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara yang sama.

Dalam Pilkada Serentak 2020, ada 25 daerah yang hanya memilik satu paslon.

Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara; Pasaman di Sumatera Barat; Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan di Sumatera Selatan.

Kemudian ada Bengkulu Utara di Bengkulu; Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen, dan Wonosobo di Jawa Tengah; Kediri dan Ngawi di Jawa Timur; serta Badung di Bali.

Selanjutnya ada Sumbawa Barat di NTB; Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur; Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan; Mamuju Tengah di Sulbar; serta Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Raja Ampat di Papua Barat.

Sementara untuk Pilkada di Kabupaten Pasaman, KPU Pasaman secara resmi menetapkan hasil Akreditasi Lembaga Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, atas nama lembaga Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia pada tanggal 3 Desember 2020 yang lalu.

"KPU Pasaman telah mengeluarkan surat pengumuman nomor:420/PP.03.2.pu/1308/KPU-kab/XII/2020 tentang Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. Berdasarkan sertifikat Akreditasi Pemantau yang diberikan oleh KPU Pasaman Nomor 418/03.2.Kt/1308/KPU-kab/XII/2020 tentang persetujuan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 atas nama lembaga Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia pada Tanggal 3 Desember 2020," ungkap Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi kepada jurnalandalas.com (6/12).


* RKL *

 
Top