JA.com, PADANG (Sumatera Barat)-- Pemerintah Kota Padang menutup seluruh objek wisata terhitung 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 200/787/Kesbangpol-Pdg/XII-2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur Tahun Baru.
"Surat edaran ini merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Sumatera Barat tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Covid-19 dan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020," ujar Wali Kota Mahyeldi, Kamis (31/12/2020).
Mahyeldi mengatakan, penutupan tempat wisata dilakukan guna menekan angka penyebaran virus Corona yang sampai hari masih terjadi peningkatan jumlah kasus positif meski dengan jumlah kecil.
"Kita tentunya berharap jangan sampai ada klaster baru Covid-19. Kota Padang baru saja keluar dari status zona orange (resiko penyebaran sedang) Covid-19 menjadi zona kuning (resiko penyebaran rendah) Covid-19. Jika ada klaster baru kita khawatirkan nanti Kota Padang akan masuk pada zona orange kembali," jelas Wako.
Poin lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah, pelayanan jasa rumah makan, restoran dan kafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away).
Kemudian memerintahkan kepada Camat bersama Forkompimca dan Lurah bersama Babinsa/ Bhabimkamtibmas dibantu Satpol-PP dan Tim SK4 untuk memberikan pengawasan terhadap instruksi dalam surat edaran tersebut.
* rul *