JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Guna meningkatkan peran dari kecamatan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 tahun 2020 tentang Tata kelola Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Perbup tersebut disosialisasikan langsung oleh Pjs. Bupati Solok Selatan Jasman Rizal Di Aula Sarantau Sasurambi, Padang Aro, Selasa (2/12/2020).
Dalam perbub tersebut ditegaskan tentang peran dan fungsi camat termasuk fasilitasi pembinaan yang dilakukannya.
"Kita melihat selama ini peranan camat kurang berfungsi, jadi perlu rasanya kita perbaiki lagi." kata Jasman.
Jasman mengatakan bahwa salah satu alasan kenapa harus diperlukan perbaikan fungsi camat adalah karena luasnya daerah yang dimiliki, sehingga camat diharapkan dapat lebih berperan dalam melakukan koordinasi.
Jasman menambahkan bahwa camat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati harus berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator di masing-masing wilayahnya.
"Camat dalam kedudukannya sebagai perpanjangan tangan tentu kita harapkan dapat menjadi fasilitator dan koordinator wilayah, serta dapat melakukan pembinaan dan pemeriksaan langsung." katanya.
Dalam perbup tersebut juga menegaskan bahwasannya walinagari tidak di perbolehkan lagi mengurus surat menyurat langsung ke Bupati, namun semua kepengurusan hanya sampai ke camat, dan camat lah yang akan meneruskannya nanti.
"Setelah ini tolong bikin edaran, bahwasannya tidak diperbolehkan lagi adanya urusan walinagari langsung ke bupati, semua urusan harus ke camat terlebih dahulu," tegas Jasman.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkab Solok Selatan, Riri Thyson's mengatakan bahwa melalui sosialisasi peraturan Bupati tentang tata kelola pemerintahan Kecamatan ini, diharapkan dapat mengembalikan fungsi camat agar dapat dipahami oleh pemerintahan terbawah seperti wali nagari.
Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat sebut Thyson's, dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan.
Termasuk mengoptimalkan pelayanan publik di kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Pelimpahan wewenang pemerintah daerah hendaknya dilaksanakan camat sesuai aturan undang-undang, dan meski tegas terhadap permasalahan di daerah administrasinya," tegasnya.
Sosialisasi yang digagas Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah tersebut, dihadiri Pjs. Sekda Fidel Efendi, Asisten Administrasi Umum Amdani, para camat, wali nagari dan sejumlah OPD.
* rilis/man *