JA.com, Jakarta – Kelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke lembaga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis, 21 Januari 2021. Pengaduan masyarakat itu terkait dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Jaksa Budi Atmoko, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kriminalisasi warga Leo Handoko yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
“Kami menilai JPU Budi Atmoko, SH ini tidak profesional, dan bahkan diduga merekayasa kasus Leo Handoko yang hanya dilaporkan pasal pemalsuan dokumen oleh pelapor Mimihetty Layani, direkayasa menjadi tersangka penipuan [1]. Ini sudah tidak benar, JPU itu punya niat buruk hendak memenjarakan orang tanpa didukung bukti dan fakta lapangan yang kuat,” ungkap Edi Suryadi, salah satu Koordinator Regional PPWI, di Jakarta, Jumat (22-01-2021).
Tambah Edi Suryadi, dirinya menduga bahwa ada tekanan kepada JPU itu bahwa dia harus berhasil menggiring palu hakim memutuskan Leo Handoko bersalah.
Menanggapi persoalan, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan Jaksa Budi Atmoko agar kebiasaan merekayasa kasus tidak menjadi budaya di kalangan jaksa.
Menanggapi perilaku JPU yang dinilai menyimpang dalam membuat surat dakwaan terhadap pesakitan Leo Handoko, PPWI memutuskan membuat laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, yang ditembuskan kepada sembilan instansi terkait lainnya serta ratusan media online, cetak, dan elektronik. Surat pengaduan masyarakat yang dilengkapi lampiran bukti-bukti pendukung laporan, selain ke Komisi Kejaksaan, juga dikirimkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Jamwas Kejagung, Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, Pengadilan Negeri Serang, dan Komite I DPD RI.
Dalam surat pengaduannya, PPWI meminta kepada Komisi Kejaksaan agar memeriksa JPU Budi Atmoko, SH; Kasi Pidum Yogi Wahyu Buana, SH; dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, SH. “Berdasarkan keterangan dari Kasi Pidum, surat dakwaan itu dibuat dan menjadi tanggung jawab Kejari Serang. Jadi kita meminta agar Komisi Kejaksaan dan para pemangku kepentingan dalam penegakan hukum di negeri ini agar memeriksa dan memberikan sanksi kepada JPU Budi Atmoko dan para pimpinannya, yakni Kasi Pidum dan Kepala Kejarinya,” pungkas Edi Suryadi.
* APL/Red *