Bupati dalam sambutan disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen pada acara Rapat Persiapan Musrenbang Nagari Tahun 2021, Senin (11/1) mengatakan, Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan Pembangunan) Nagari merupakan awal dari rangkaian Proses Perencanaan Partisipatif, di mana para pemangku kepentingan di nagari bermusyawarah untuk menyepakati rencana pembangunan yang selanjutnya akan menjadi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari.
“RKP disusun berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Perbup Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan RPJM dan RKP. Di Tanah Datar Insya Allah Musrenbang akan dilaksanakan Juli sampai Agustus 2021 ini. RKP Nagari memuat kegiatan tahun 2022 sementara daftar usulan rencana kerja pemerintah (DU RKP) Nagari memuat N+2 (2023), " katanya, Senin (11/1) di aula Kantor Bupati di Pagaruyung.
Rapat ini, tambah Suhermen, untuk lebih memantapkan persiapan dan pelaksanaan Musrenbang Nagari Tahun 2021. Sesuai dengan tujuan Musrenbang yakni menyepakati dan menetapkan program prioritas nagari, baik yang dibiayai APB
nagari atau APBD kabupaten, APBD provinsi dan bantuan pemerintah pusat melalui APBN.
"Kita harapkan Camat dan Wali Nagari serta Bapak/ibu yang hadir dalam rapat ini untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan sebaik-baiknya. Saya minta untuk mensosialisasikan kepada seluruh perangkat nagari dan kepala jorong serta BPRN, KAN, LPM, PKK dan unsur lainnya tentang perubahan jadwal ini, sehingga ke depannya Musrenbang berjalan dengan baik dan sukses sesuai kebutuhan di Nagari,” harapnya.
Sebelumnya, Kadis PMDPPKB Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanah Datar Nofenril menyampaikan, rapat persiapan Musrenbang Tahun 2021 sengaja menghadirkan Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar.
“Dalam kegiatan hari ini, disamping mendengar arahan Bupati tentang Musrebang, juga nantinya akan ada paparan dari tenaga ahli yang kami hadirkan, sehingga diharapkan dapat menambah pemahaman kita semua, sehingga diharapkan Musrenbang akan berjalan baik,” kata Nofenril.
Disebutkan Nofenril, prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2020.
“Program prioritas diarahkan kepada kegiatan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Nagari, seperti pengembangan BUMNag, pengembangan ekonomi produktif, pengembangan desa wisata, ketahanan pangan, pencegahan stunting sampai adaptasi kebiasaan baru nagari terhadap pandemi Covid-19,” tutupnya. (MG)