JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Pemerintah Daerah Solok Selatan melakukan upaya pembenahan dan penataan aset milik daerah, bagian dari menyiapkan instrumen yang tepat dalam melakukan pengelolaan aset secara profesional, transparan, akuntabel, efesien serta efektif.
Bentuk dari usaha pembenahan dan penataan aset tersebut, Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui tim dari Kabid Pengelolaan Ased BPKAD Solok Selatan, tengah melakukan penertiban aset yang ada di lingkungan OPD, " kata Sekretaris BPKAD, Marfiandi Arief, didampingi Kabid Pengelolaan Aset, Masdera Riko, Selasa (9/2/2021).
" Program penertiban dan pendataan ased Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam rangka mewujudkan tata kelolah ased. Jika tidak dilakukan maka berpeluang untuk hilang, selain itu juga dalam menertiban ased yang masih belum terdata, " jelas Marfiandi Arief.
Namun saat ini penataan aset yang telah dilakukan adalah pendataan aset kendaraan roda empat dalam upaya mewujudkan penggunaan yang sesuai peruntukan," terangnya.
Kabid Pengelolaan Ased BPKAD Masdera Riko didampingi Kasubid Penilaian dan Pemanfaatan Aset Daerah, Andoni Putra dan staf Memen Fazri menambahkan, pada kegiatan pendataan dan pengadministasian aset, khususnya kendaraan roda empat tercatat sebanyak 8 unit kendaraan.
Adapun rincian kendaraan yang sudah didata dari beberapa OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupatn Solok Selatan tahun 2021 ini diantaranya, kendaraan Avanza 2 unit, Isuzu Panther 2 unit, satu (1) unit Pajero, kendaraan L200 satu unit, kendaraan Ford satu unit dan Kendaraan Toyota Land Cruiser satu unit, " sebut Masdera Riko.
Masih menurutnya,"usai melakukan pendataan, beberapa kendaraan ada yang langsung di serahkan pada satuan unit kerja sesuai peruntukan, dan sebagian ada yang dalam perawatan pihak kami.
" Usai dilakukan pendataan aset jenis kendaraan roda empat tersebut, sebagian langsung kami serahkan pada OPD atau unit kerja yang membutuhkan, " tambah Masdera Riko.
Pemberian kendaraan operasional untuk satuan kerja saat ini, kita sesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan, seperti Permendagri dan Perbup. Diantaranya yang bisa di fasilitasi kendaraan untuk roda empat antara lain pejabat eselon 3.
Meski demikian pihaknya ada juga memberikan fasilitas kendaraan khusus terbatas pada unit kerja, seperti kendaraan ambulance dan Pemadam Kebakaran (Damkar)," ungkapnya.
Kedepan, pihak BPKAD akan terus melakukan pendataan kendaraan, baik kendaraan roda empat, roda dua maupun berbagai jenis aset Pemerintah Kabupatn Solok Selatan lainnya.
Sehingga tertib administrasi aset di Solok Selatan ini akan menjadi nilai tambah untuk berbagai kepentingan nantinya.
* dirman *