JA.com, Limapuluh Kota (Sumatera Barat).
Sebanyak 132 orang pegawai non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bernapas lega. Pasalnya, SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah belasan tahun mereka nantikan akhirnya di tangan.
SK PPPK tersebut diserahkan Plh. Bupati Limapuluh Kota, Widya Putra, S.Sos, M.Si didampingi Kepala BKPSDM Aneta Budi Putra di halaman kantor bupati di Sarilamak, Kamis (25/2).
Dalam arahannya Plh. Bupati Widya Putra mengatakan, penerimaan SK itu merupakan hari bersejarah bagi Pemkab Limapuluh Kota. Sebab ini merupakan pertama kalinya Limapuluh Kota mendapatkan pegawai PPPK.
Dikatakan Widya, gak dan kewajiban PPPK ini tidak jauh bedanya dengan PNS. Hanya saja PPPK perjanjiannya akan diperbarui setiap 5 tahun sekali dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
"Proses pengangkatan pegawai PPPK ini tidak mudah, malah sebaliknya melewati waktubyang relatif panjang. Saya ingatkan, setelah SK ini diterima maka, akan berlaku seluruh peraturan ASN kepada bapak-ibu dan status pegawai ini nantinya akan sama dengan ASN lainnya, maka dari itu mari tingkatkan kinerja dan disiplin," papar Widya sembaro mengingatkan pegawai tersebut senantiasa menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik praktis.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Aneta Budi Putra melaporkan jumlah pegawai yang menerima SK PPPK tersebut sebanyak 132 orang. Awalnya yang mengikuti seleksi pada tahun 2019 lalu sebanyak 166 orang, namun 33 orang diantaranya belum lolos. Sedangkan yang lolos sebenarnya 133 orang, tapi 1 orang diantaranya lulus CPNS, sehingga yang berhak menerima SK PPPK sebanyak 132 orang.
Dikatakan, 132 orang iti berasal dari Pegawai K2 di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan penyuluh pertanian pusat dengan rincian, penyuluh pertanian sebanyak 55 orang, tenaga kesehatan 10 orang dan guru sebanyak 67 orang. (gun)